JAMBI, Beritategas.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menuntut Pidana Mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati (52) perkara tindak pidana narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/07/2025).
JPU Muhammad Asri di hadapan majelis hakim PN Jambi diketuai Dominggus Silaban dengan anggota Oto Edwin dan Deni Firdaus menuntut terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama terdakwa HARIFANI Alias ARI AMBOK dan DINDIN DIDING Bin TEMBER tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primair pasal 114 ayat 2 jo. pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair: pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan terbukti bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa dan hanya hal-hal yang memberatkannya yakni terdakwa adalah pelaku atau pengendali jaringan narkotika di Jambi dan telah melanggar Undang undang dan selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit belit serta tidak mengakui perbuatannya.
Meskipun terdakwa Helen membantah semua keterangan para saksi jaksa membuktikan bahwa perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan merupakan jaringan serta pengendali di Jambi.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi.
Kemudian bahwa pada sidang perkara sebelumnya terdakwa Arifani alias Ari Ambok telah diputuskan selama 9 tahun dan terdakwa Didin alias Diding bin Tember telah di tuntut pidana 12 tahun masing-masing dalam berkas terpisah.
Saat ini terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Selanjutnya sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 dengan Agenda Pembacaan Pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya.
Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Jambi Noly Wijaya, SH MH, menegaskan
Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Kejaksaan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika, dan merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”, ujar Noly.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman