MESUJI, Beritategas.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung kembali mengamankan 2 orang yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu, di Alun-Alun Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Jumat (05/07/24).
Kedua Tersangka Berinisial RN (26) dan IP (20), Warga Desa Cukup Guruh Kagungan Kecamatan Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
“Penangkapan bermula saat Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan Informasi dari Masyarakat, bahwasannya ada dua (2) orang laki-laki membawa Narkotika jenis Sabu, yang hendak menuju ke alun-alun Simpang Pematang”, jelas Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR.
Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, mendapatkan informasi tersebut, Anggota langsung meluncur menuju tempat yang di maksut dan mendapati Dua Orang Laki Laki yang sedang duduk duduk santai di Alun Alun Simpang Pematang.
Selanjutnya kedua pria tersebut dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk MAMI BARU yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic sedang berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah plastic klip sedang yang dilakban warna hitam dan coklat, dengan berat bruto 10,13 (sepuluh koma tiga belas) gram. Sambung Iptu Andy.
Selanjutnya Kedua tersangka dibawa Ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.
Pewarta : Ardi Wijaya
Editor : Widiyo P