JAMBI, Beritategas.com – Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi (UNJA) menggelar Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum atas nama M. Edi Faryadi, Nomor Induk Mahasiswa P3B119016 dengan judul Disertasi “Tanggung Jawab Pelaku Plagiat Karya Ilmiah di Indonesia”, bertempat di gedung Pascasarjana UNJA Telanai, pada Kamis (03/07/2025).
Plagiarisme terus menjadi masalah serius di kalangan akademisi Indonesia. Beberapa kasus plagiarisme di Indonesia terus terjadi. Sebagai respons terhadap maraknya plagiarisme, M. Edi Faryadi angkat Isu Krusial Plagiat Ilmiah di Indonesia ke dalam disertasinya.
Menurut M. Edi Faryadi, pemerintah Indonesia telah mengatur masalah ini dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Akan tetapi aturan tersebut terus dilanggar oleh para pelaku.
Plagiat juga dipandang sebagai pelanggaran Hak Moral dalam konsep Hak Cipta, yang mewajibkan pengutipan sumber karya orang lain. Tim Lindsey (ed) menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta terjadi ketika materi hak cipta digunakan tanpa izin, dan pemegang hak cipta harus membuktikan bahwa karyanya dijiplak.
Hak cipta dilanggar jika seluruh atau sebagian substansial dari ciptaan yang dilindungi diperbanyak. Pengadilan akan menentukan apakah bagian yang ditiru merupakan bagian substansial dengan menilai pentingnya bagian tersebut, keberadaannya sebagai unsur pembeda, atau kemudahannya dikenali. Ukuran substansial lebih mengacu pada kualitas daripada kuantitas, yang berarti bagian penting, bukan jumlah besar.
Mudahnya akses informasi digital memicu plagiarisme, yang seringkali disebabkan oleh rendahnya minat baca, kemampuan menulis akademis, dan keterbatasan waktu. Selain itu, kurangnya dukungan dari perguruan tinggi terhadap pencegahan plagiarisme turut memperburuk masalah ini.
Beberapa kegiatan yang termasuk plagiarisme adalah:
1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri;
2. Mengakui gagasan orang lain sebagai gagasan sendiri;
3. Mengakui temuan orang lain sebagai teman sendiri;
4. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri;
5. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya;
6. Meringkas dan memfrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
7. Meringkas dan memfrasekan dengan menyebutkan sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih selalu sama dengan sumbernya;
8. Mengunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alenia yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain;
9. Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.
Kekaburan norma dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia menjadi masalah utama dalam perlindungan terhadap plagiarisme dalam karya ilmiah. Istilah “plagiarisme” tidak disebutkan secara eksplisit, dan meskipun Pasal 44 mengatur syarat mencantumkan sumber, tidak ada sanksi pidana yang jelas.
Hal ini menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda, di mana plagiarisme dianggap pelanggaran etika dan hak moral, namun tidak diatur secara tegas dalam undang-undang.
Untuk mengatasi hal ini menurut M. Edi Faryadi revisi undang-undang diperlukan untuk mencantumkan istilah “plagiarisme” dan memberikan penegasan hukum yang lebih jelas.
Sidang Promosi ini diketuai oleh Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., Sekretaris, Dr. Dwi Suryahartati, S.H., M.Kn., sedangkan Penguji utama, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., dari Universitas Sebelas Maret, dan tim penguji Dr. H. Taufik Yahya, S.H., M.H., Dr. Rosmidah, S.H., M.H., Dr. Hartati, S.H., M.H., Promotor, Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D., Co-Promotor, Prof. Dr. Hj. Muskibah, S.H., M.Hum.
Rektor UNJA, Prof. Helmi, mengucapkan selamat atas raihan gelar doktor Ilmu Hukum kepada Kombes. Pol Dr. Muhammad Edi Faryadi,S.H.,.S.I.K.,M.H.
“Saya mengucapkan selamat kepada doktor M. Edi Faryadi yang hari ini sudah menyelesaikan studinya di program studi doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Tentu kami berharap sebagai alumni dari doktor Ilmu Hukum UNJA ke- 125, doktor M Edi Faryadi bisa terus mengembangkan ilmu pengetahuannya di masyarakat, di tempat kerja, untuk terus membangun nilai-nilai dan suasana akademik, juga terus bisa meningkatkan karir di kepolisian”.
”Kami bangga seorang anggota polisi yang ternyata mempunyai pemikiran akademik yang luar biasa. Jadi, saya sebagai penguji sekaligus ketua mengucapkan sekali lagi selamat dan mudah-mudahan sukses di masa depan,” ujar Rektor.
M. Edi Faryadi berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan majelis sidang dengan IPK tertinggi 3.98.
Kombes. Pol Dr. Muhammad Edi Faryadi,S.H.,.S.I.K.,M.H. ketika diberikan kesempatan mengungkapkan rasa syukur dan harapannya.
“Ini merupakan perjalanan panjang yang menurut saya harus saya tuntaskan. Intinya saya ingin menyelesaikan dengan baik dalam program doktor ini. Hari ini, saya sangat berterima kasih karena saya sudah diberikan kesempatan oleh yang maha kuasa Allah SWT beserta seluruh jajaran UNJA,” ujar M. Edi.
Kemudian ucapan selamat, dan terima kasih kepada keluarga, terutama orangtua, pertanyaan Kapan kau diwisuda nak, pertanyaan orangtua ini membuat Edi menyeka air matanya, ia pun terbata taba menyampaikan ucapannya. Ia hampir menyerah, akan tetapi dorongan sahabat, keluarga dan lainnya baik dari UNJA melecut semangatnya untuk harus selesai dan berhasil meraih gelar doktor.
Gelar doktor yang diperoleh merupakan kado terindah baik terhadap diri sendiri yang baru saja merayakan ulang tahunnya, dan kenaikan pangkat serta juga institusi Kepolisin Negara RI yang baru saja merayakan hari jadinya Hut Bhayangkara yang ke-79.
Selain itu, ia juga berharap ini dapat memberikan nuansa baru baginya dan juga harapan baru agar ia bisa menjadi akademisi yang nantinya lebih baik dalam tugas yang ia emban sebagai Kepolisian Republik Indonesia dan juga untuk masyarakat.
Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Muhammad Edi Faryadi juga dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K.,MH, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Sekda Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH, Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd, dan para undangan.
Tim Beritategas.com juga mengucapkan Selamat & Sukses bapak Kombes. Pol Dr. Muhammad Edi Faryadi, S.H.,.S.I.K.,M.H.
Kunjungi : www.unja.ac.id.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman