MARTAPURA, Beritategas.com – Kepala Kejaksaan Negeri OKU timur, Andri Juliansyah. SKOM SH MH., melalui kasi intel Arjansyah Akbar menetapkan tiga tersangka kasus Bawaslu Tahun 2019-2021 ketiga tersangka berinisial M, AW dan K.
Dua tersangka M dan AW, sudah ditahan dan digiring ke dalam mobil tahanan dan satu tersangka sudah ditahan di kabupaten Prabumulih dengan kasus yang sama dengan inisial K.
Arjansyah Akbar, menyampaikan kepada awak media di kantor Kajari pada Senin (28/08/23), bahwa penetapan tersangka terkait dengan kegiatan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum kepada daerah Kabupaten OKU timur tahun 2019-2021, yang dananya bersumber dari dana hibah yang diberikan dari pemerintah kabupaten OKU timur kepada Bawaslu OKU timur.
Berdasarkan NPYD tertanggal 22 Oktober 2019 dan adindum tanggal 25 Agustus 2020 sebesar Rp 16.000.000.000.000.
Pihak yang ditetapkan tersangka berinisial selaku PPK menjabat sejak Oktober 2019 sampai juli 2020.
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor ; print-03/L.6.21/Fd.2/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
AW selaku PPK menjabat sejak 10 Juli 2020 sampai dengan selesai. Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor ; print-04/L.6.21/Fd.2/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
M,selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP). Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor ; print-02/L.6.21/Fd.2/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Peran para tersangka PPK bahwa K dan AW sebagai PPK yang menyetujui dan memerintahkan M selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) untuk memanipulasi laporan surat pertanggung jawaban, serta melakukan pencairan dan pembayaran terhadap dana hibah tersebut.
Peran bendahara pengeluaran pembantu (BPP) bahwa K orang yang memanipulasi, serta melakukan pembayaran dan pencairan kepada pihak ketiga.
Modus dan perbuatan para tersangka bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah pada bawaslu oku timur tersebut, tersangka K dan AW serta M tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pejabat pengelola keuangan sebagaimana mestinya.
Dimana terhadap dana hibah yang diterima oleh Bawaslu OKU timur tersebut tersangka K dan AW selaku PPK memerintahkan M selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) untuk melakukan pencairan terhadap dana hibah tersebut.
Kemudian setelah dana hibah tersebut dilakukan pencairan tidak digunakan sesuai peruntuknya yaitu membiayai kegiatan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah kabupaten Oku timur tahun 2020.
Modus rapat fiktif mark up belanja barang jasa, SPPD fiktif, pembayaran honor pun tidak dibayarkan selama dua belas bulan. Bahwa sehingga atas tindakan tersebut tersangka K dan AW serta M memerintahkan Staf padu bawaslu OKU timur untuk membuat pertanggung jawaban fiktif dan melakukan mark up terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UUD RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUD RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Paling singkat 4 tahun dan Paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000 serta uang pengganti).
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai hari ini 28 Agustus 2023 sampai dengan 16 September 2023 tersangka M berdasarkan dengan surat perintah Nomor ; print -1/L6.21/RT 1/08/2023. Tersangka AW berdasarkan dengan surat perintah Nomor ; print -2/L6.21/RT 1/08/2023. Tersangja K dilakukan penahanan dalam perkara lain pada Kajari Prabumulih.
Penahanan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP, Perbuatan yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,serta berdasarkan ketentuaan pasal 21 ayat (1) KUHAP, dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,dan atau mengulangi tindakan pidana.
Kerugian uang negara masih menunggu perhitungan oleh BPKP, bahwa telah dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka-tersangka tersebut, tim penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Pewarta : Liswan
Editor : Firman