Kadisdukcapil Muarojambi Tegaskan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Adminduk

  • Whatsapp

MUARO JAMBI – Dalam upaya menjembatani masyarakat Kabupaten Muaro Jambi yang ingin mengurus masalah administrasi kependudukan (adminduk), pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan ketentuan dan persyaratan dalam pengurusan adminduk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Pasalnya, selama ini masih juga ditemukan masyarakat yang hendak mengurus adminduk masih belum memahami ketentuan dan persyaratan yang harus dilengkapi saat mengurus adminduk sehingga timbul persepsi negatif kepada Disdukcapil bahwa mempersulit pengurusan.

Bacaan Lainnya

“Sementara, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah banyak memberikan informasi terkait pengurusan adminduk baik melalui pamflet yang terpasang di papan pengumuman maupun penyebaran informasi melalui media massa secara cetak maupun online,” tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Muaro Jambi, Drs. Zakaria, M.Si kepada beritategas.com, Sabtu (12/12/2020)

Dijelaskan Zakaria, bahwa pada 16 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Presiden ini sebagai kumpulan Perpres Nomor 25 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018 ini, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas:
a.Pencatatan biodata penduduk;
b.Laporan KK(Kartu Keluarga);
c.publikasi KTP-El(Kartu Tanda Penduduk Elektronik);
d.Surat keterangan kependudukan;dan
e.pendaftaran penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

Dalam Perpres ini, menyebutkan pendaftaran biodata penduduk dilakukan terhadap: WNI di wilayah NKRI, WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah, Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap (orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas).

Masih kata Zakaria, menurut Perpres ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau UPT (Unit Pelayanan Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata penduduk WNI di wilayah NKRI setelah penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau yang disebut dengan nama lain, dokumen atau bukti peristiwa kependudukan; dan bukti pendidikan terakhir.

Lanjutnya, untuk pencatatan biodata penduduk yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah dilakukan setelah penduduk melakukan pelaporan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan memenuhi persyaratan dokumen perjalanan Republik Indonesia dan surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia.

“Sedangkan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap atau izin terbatas,sesuai dengan Perpres ini harus melakukan pelaporan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan memenuhi persyaratan dokumen perjalanan, kartu izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas,” jelasnya.

Zakaria mengatakan, adapun perwakilan Republik Indonesia melakukan pencatatan biodata WNI di luar wilayah NKRI setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan dokumen perjalanan Republik Indonesia, surat keterangan yang menunjuk domisili, dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dan bukti pendidikan terakhir.

Pelaporan dimaksud, menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Setelah dilakukan pencatatan, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan biodata penduduk, bunyi pasal 9 ayat (1) Perpres ini.

Penerbitan Kartu Keluarga

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing terdiri atas, KK Baru, KK karena data perubahan dan KK karena hilang atau rusak.

Dalam Perpres ditegaskan, KK baru untuk penduduk WNI harus memenuhi persyaratan buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian, surat keterangan pindah /surat keterangan datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI, surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari wilayah luar NKRI karena pindah, surat keterangan identitas bagi penduduk yang rentan Administrasi Kependudukan, dan keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.

KK baru bagi penduduk orang asing, sesuai Perpres ini, harus memenuhi persyaratan,izin tinggal tetap,buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain, surat pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

KK karena perubahan data, harus memenuhi persyaratan, KK Lama, surat bukti/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Sedangkan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI harus memenuhi persyaratan, surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK rusak dan KTP-El.

KK yang hilang atau rusak bagi penduduk orang asing, menurut Perpres ini harus memenuhi persyaratan, surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak, kartu izin tinggal tetap dan KTP-El.

Zakaria berharap agar masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dapat menyimak baik-baik setiap informasi yang telah dipublikasikan ke media massa agar dalam pengurusan Adminduk,”tidak lagi mengalami kebingungan maupun ketidaktahuan,” tutupnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.