MARTAPURA, Beritategas.com – Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur mengimbau kepada para petani untuk tidak ragu melaporkan pengecer nakal yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini disampaikan sebagai respons atas masih maraknya dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pertanian OKU Timur, Junaidi, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh distributor dan pengecer pupuk, menekankan agar tidak melanggar ketentuan harga dan jalur distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penetapan pengecer pupuk bersubsidi merupakan kewenangan distributor yang ditunjuk oleh Pupuk Indonesia. Namun jika ada laporan penyimpangan, kami tidak tinggal diam dan akan meneruskan ke pihak terkait,” tegas Junaidi saat diwawancarai Wartawan, Rabu (2/07/25).
Ia menjelaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi merupakan program strategis nasional yang wajib dikawal bersama. Distan OKU Timur membuka ruang pengaduan bagi petani yang merasa dirugikan dengan praktik jual-beli pupuk yang tidak sesuai aturan.
Menurut Junaidi, laporan masyarakat sangat dibutuhkan agar proses penyaluran dapat berjalan lebih baik dan adil. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pengecer maupun distributor yang terbukti melanggar.
“Sanksinya bisa sampai pemutusan kerja sama atau tidak diperpanjang izinnya oleh pihak Pupuk Indonesia. Ini agar ada efek jera,” jelasnya.
Dinas Pertanian juga bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU Timur untuk memantau distribusi pupuk.
Lebih lanjut, Junaidi menegaskan bahwa peran Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam penyaluran pupuk subsidi lebih kepada aspek relokasi dan pengawasan, bukan penunjukan langsung pengecer. Oleh sebab itu, pengawasan dari masyarakat menjadi kunci utama.
“Kami harap petani tidak segan melapor jika menemukan ketidaksesuaian. Ini untuk kebaikan bersama agar pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.
Pewarta : Liswan
Editor : Firman