JAMBI, Beritategas.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan Putusan Sela menyatakan tidak menerima gugatan class action Penggugat LPKNI.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi selaku Turut Tergugat IV, dan selaku Kuasa Hukum mewakili Gubernur Jambi (Tergugat), serta mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (Turut Tergugat V), menghadiri sidang perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb melalui daring via E-Court di Pengadilan Negeri Jambi, pada Rabu (28/5/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim terkait gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) terhadap Gubernur Jambi dan lima pihak lainnya sebagai turut tergugat.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dominggus Silaban, S.H., M.H. (Ketua Majelis Hakim) dan Otto Edwin, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Suwarjo, S.H. (Hakim Anggota), dengan Panitera Pengganti Fitri Puspa Anggraini, S.H.,
Majelis Hakim dalam amar putusan sela sebagai berikut:
1. Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh Penggugat tidak diterima;
2. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilan kelompok Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb dihentikan;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh LPKNI terhadap Gubernur Jambi sebagai tergugat, serta lima pihak lain sebagai turut tergugat, yakni:
1. DPRD Provinsi Jambi (Turut Tergugat I)
2. Kapolda Jambi Cq. Dirlantas Polda Jambi (Turut Tergugat II)
3. Danrem 042/Garuda Putih (Turut Tergugat III)
4. Kejaksaan Tinggi Jambi (Turut Tergugat IV)
5. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (Turut Tergugat V)
Berdasarkan ketentuan hukum acara, para pihak diberikan waktu 14 hari sejak tanggal putusan sela dibacakan untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut, baik menerima, banding, atau langkah hukum lainnya.
Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Jaksa Pengacara Negara akan terus menjalankan peran dan kewenangannya dalam mewakili kepentingan hukum Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman