BANDA ACEH, Beritategas.com – Kebijakan pembatasan penerima manfaat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menuai sorotan. Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Aceh mendesak pemerintah segera menghadirkan solusi alternatif agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Ketua Umum MPW HISSI Aceh, Muzakkir Samidan, menegaskan bahwa kondisi ekonomi masyarakat Aceh yang masih rentan membuat program JKA belum bisa dibatasi tanpa solusi pengganti yang jelas.
“Aceh masih menghadapi tingkat kemiskinan yang relatif tinggi. Jika JKA dibatasi, maka harus ada alternatif agar masyarakat, khususnya golongan rentan, tidak kehilangan akses layanan kesehatan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, selama ini JKA menjadi salah satu program vital yang membantu masyarakat memperoleh layanan kesehatan secara layak. Karena itu, kebijakan pembatasan dinilai berpotensi menimbulkan kesenjangan jika tidak diiringi langkah konkret dari pemerintah.
Sebagai solusi, HISSI Aceh mengusulkan pemanfaatan dana sosial keagamaan melalui Baitul Mal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dana yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf dinilai bisa menjadi opsi pembiayaan tambahan, meski tetap membutuhkan kajian mendalam.
Selain itu, Muzakkir menekankan pentingnya pelibatan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, ulama dayah, akademisi, serta pakar fiqh agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan prinsip syariah.
HISSI Aceh berharap pemerintah tidak hanya fokus pada regulasi semata, tetapi juga menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Pewarta : Saiful Anwar
Editor : Firman














