PALEMBANG, Beritategas.com – Sidang perkara dengan nomor 134/Pdt.G/2025/PN Plg yang melibatkan ibu dan ketiga anaknya mengenai pembagian harta waris akan memasuki tahap akhir yang akan dilaksanakan pada Senin (20/10/2025).
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat Jhon Redo, SH, MH, Rabu (9/10/2025) malam.
“Sidang akan memasuki tahap akhir yaitu putusan atas gugatan Ibu Hilda Wilson Sunardi. Untuk mediasi sudah tidak ada lagi yang jelas tinggal keputusan hakim apakah akan mengabulkan gugatannya ataukah menolak,” ujarnya.
Lanjut, ia mengatakan, yang melatarbelakangi gugatan ini yaitu almarhum suami dari penggugat memiliki harta bersama. Pada tahun 2007 suami penggugat meninggal.
“Dalam aturan waris harta di bagi dua separuh dimiliki ibu Hilda separuhnya lagi milik anak-anak yang di bagi 4, anak yang satu sudah meninggal. Ibaratnya dari 100 persen ibu Hilda dapat 60 persen sisa nya dibagi ke anak-anaknya,” bebernya.
Dikatakannya, dalam implementasinya untuk menjual aset tersebut memang dibutuhkan persetujuan dan tanda tangan dari ahli waris. Ini lah yang menjadi kendala ibu Hilda untuk menikmati atau memanfaatkan harta miliknya atau harta bagian warisnya.
“Karena anak-anak tidak mau menandatangani atau tidak mau dijual maka ibu Hilda mengajukan gugatan memohon kepada hakim agar diberi dispensasi yaitu Ibu Hilda dapat menjual harta warisannya tanpa persetujuan atau tanda tangan ahli waris atau anak-anaknya,” ungkapnya.
Kalau melihat aturan tertulis memang setiap bertransaksi apabila objek tanah yang akan dijual itu harus dibutuhkan tanda tangan ahli waris. Tetapi alasan khusus apalagi penggugat yang memiliki separuh dari harta tersebut dan sudah berusia 77 tahun.
“Kapan lagi beliau menikmati harta bagian dari miliknya saja tidak bisa tersandera. Walaupun benar itu merupakan syarat tapi apa bila syarat itu disalah gunakan itu menjadi jahat. Sampai kapan pun ibu Hilda tidak akan menikmati harta nya jika ahli waris tidak mau mendatangi,” katanya.
“Maka saya selaku dari kuasa hukumnya berharap hakim berani membuat terobosan atau dasar kemanusiaan. Memberikan putusan yang adil. Bahwa untuk ibu dapat menjual tanpa persetujuan anaknya tetapi tidak menghilangkan hak mereka,” tambahnya.
Masih dikatakannya, dengan hakim menyetujui juga tidak ada yang dirugikan tetapi dengan hakim yang menolak dengan alasan aturan undang-undang ada yang dirugikan. Ibu yang seyogianya memiliki separuh dari harta warisan tersebut sampai beliau meninggal pun tidak dapat menikmati.
“Mudah-mudahan majelis hakim yang saat ini memeriksa dan memutuskan perkara ini memberikan kebijaksanaan dengan memutus mengabulkan permohonan penggugat untuk menjual harta warisan bagian miliknya tanpa persetujuan ahli waris dan tanpa tanda tangan anak-anaknya dihadapan notaris. Sehingga transaksi itu bisa berjalan dan bagian anak-anak tetap diberikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu, Hilda Wilson Sunardi mengatakan, anak-anaknya tetep dengan pendiriannya untuk melawan dirinya.
“Anak-anak saya tetep ingin melawan saya tidak mau menandatangani atau jika aset terjual akan dibagi rata padahal aset itu adalah atas nama saya sendiri,” ujarnya.
Ia berharap anak-anaknya harus mengerti dan mengingatkan terhadap dirinya.
“Apalagi anak-anak sudah mendapatkan bagiannya masing-masing. Saya juga menjual tanah juga untuk biaya hidup saya sehari-hari. Kepada hakim bisa mengabulkan permohonan saya,” tutupnya.
Pewarta : Ervina D
Editor : Firman