Jampidum Kejagung RI Setujui Penghentian Perkara Dengan RJ dari Kejati Jambi

JAMBI, Beritategas.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, SH., MH, bersama Aspidum, Koordinator dan Kasi di Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) melalui video conference dengan Direktur A Nanang Ibrahim, SH.MH pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jambi. Persetujuan itu diberikan dalam ekspose melalui video conference pada Senin (01/12/2025).

Perkara yang dihentikan penuntutannya ’Berdasarkan Keadilan Restoratif’ adalah atas nama tersangka Gilang Fahrozi Anwar als Gilang bin Syaiful Anwar dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa penghentian penuntutan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Perkara ini memenuhi syarat dilakukan secara RJ karena adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban serta pemulihan yang telah dilakukan. Prinsip RJ adalah penyelesaian secara humanis dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial,” ujar Noly.

Hingga Desember 2025, Kejati Jambi telah mencatat 12 perkara yang berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice.

Noly menambahkan, Restorative Justice menjadi langkah progresif dalam sistem peradilan pidana, yang tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga menciptakan harmoni dan keadilan yang lebih berkeadaban di masyarakat.

Pewarta: A. Erolflin
Editor : Firman

Terus Ikuti Kami :Silahkan klik Disini.

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses