Jampidum Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika Melalui Mekanisme RJ dari Kejari Muaro Jambi

JAMBI, Beritategas.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana,SH.,MH menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Selanjutnya sesuai mekanisme maka terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi.

Adapun Persetujuan Penghentian Penuntutan perkara atas nama tersangka Achmad Tino Aprian Utama Bin M. Nasir tersebut diperoleh setelah mendengarkan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dan jajaran melalui sarana Vicon pada hari Kamis (19/12/2024).

Bacaan Lainnya

Dilansir dari akun Instagram resmi Kejaksaan Tinggi Jambi @kejatijambi. Sabtu (21/12/2024), turut mengikuti ekpose dari Kejaksaan Tinggi Jambi yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Riono Budisantoso,SH.,MA didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi.

Proses pengusulan penghentian melalui mekanisme Restorative Justice ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menerima pelimpahan tersangka atas nama Achmad Tino Aprian Utama Bin M. Nasir yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Periode Januari hingga Desember 2024 Kejaksaan Tinggi Jambi telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 27 kegiatan. Adapun untuk perkara narkotika kasus ini menjadi kali pertama dilakukan Restorative Justice.

Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.