Jaksa Ajukan Banding Putusan Perkara Pencabulan Anak

JAMBI, Beritategas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi ke Pengadilan Tinggi Jambi terhadap terdakwa kasus pencabulan anak, Riski Apriyanto alias Yanto pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (03/07/2025), majelis hakim menjatuhkan Putusan selama 2 (dua) tahun penjara denda Rp 15 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal 6 huruf a Udang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsidair 1 (satu) kurungan.

“Pengajuan banding tersebut Dasar Pasal 233 Ayat (1) KUHAP karena putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa dan perbedaan penerapan pasal. Dan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan yang berpihak pada perlindungan anak,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, Kamis (10/07/2025).

Dijelaskan dia, dalam proses persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Yanto menggunakan Dakwaan Kesatu Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 6 huruf a Undang Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kejati Jambi menilai bahwa vonis dua tahun penjara tidak sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih di bawah umur,” tegasnya.

Menurut dia, upaya banding ini diajukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan yang berpihak pada perlindungan anak.

Kejaksaan menyatakan bahwa upaya banding adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah, sebagai bentuk evaluasi terhadap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. 

Rizky Apriyanto, yang dikenal dengan nama Yanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, divonis dua tahun penjara dengan masa percobaan.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 3 Juli 2025. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, siswa SMP dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara yang tidak dijalani di penjara, melainkan sebagai masa percobaan.

Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.