Ingin Gelar Studi Tour Atau Kegiatan Belajar Diluar Sekolah, Satuan Pendidikan di OKI Wajib Siapkan Syarat Ini

OGAN KOMERING ILIR, Beritategas.com – Kita jangan menolak lupa atas peristiwa kecelakaan Bus Pelajar yang mengikuti Study tour beberapa waktu lalu, atau tidak memahami kondisi ekonomi masyarakat sekarang ini.

Terkait hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI) mengingatkan kembali agar pemangku kebijakan di Satuan Pendidikan jika akan mengelar kegiatan pembelajaran diluar kelas meliputi study tour, Study tiru, Widya Wisata, out tour clas, wajib memenuhi beberapa syarat administrasi.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak melarang pihak sekolah untuk mengelar kegiatan kegiatan tersebut, namun berdasarkan surat keputusan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, pihak sekolah harus melengkapi syarat sesuai dengan aturan itu,” ujar Heri Apriyadi, Kabid SMP didamping Ahmad Yani staf Dinas Pendidikan OKI. Rabu (29/10).

Syarat yang dimaksud adalah kelengkapan administrasi permohonan pembelajaran diluar kelas dan merupakan keputusan Kepala Dinas dengan nomor:420/64/SMP/DISDIK/2024 tentang panduan pelaksanaan belajar diluar kelas di Kabupaten OKI yang telah berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2024 lalu.

Kelengkapan administrasi tersebut meliputi Profosal permohonan pembelajaran di luar kelas dari sekolah, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari sekolah, Dokumentasi rapat kegiatan antara sekolah, wali siswa dan komite, Undangan rapat kegiatan, Daftar hadir rapat kegiatan, Notulen rapat kegiatan.

Surat pernyataan persetujuan orang tua/wali murid terhadap hasil rapat, Berita acara hasil kesepakatan dalam rapat kegiatan, Surat izin/rekomendasi dari pihak kepolisian, Surat izin/rekomendasi dari Dinas Perhubungan kabupaten OKI, Surat pernyataan persetujuan orang tua/wali murid peserta didik, Jadwal dan rute keberangkatan, objek/Destinasi tempat yang dikunjungi dan kepulangan (rundown).

Daftar peserta, pendamping dan panitia yang mengikuti kegiatan, Jaminan asuransi bagi peserta, pendamping dan panitia yang mengikuti kegiatan, Data identitas kendaraan, nama supir, nama supir cadangan dan nama awak kendaraan lainnya (melampirkan surat-surat kendaraan, KTP dan SIM), Surat keterangan sehat dari instansi resmi pemerintah (sopir, sopir cadangan dan awak kendaraan), Surat keterangan bebas dari Narkoba dari instansi resmi pemerintah (sopir, sopir cadangan dan awak kendaraan), Surat keterangan layak jalan dan layak pakai kendaraan dari Dinas perhubungan kabupaten OKI.

“Pengajuan telah lengkap 15 hari kalender sebelum keberangkatan, Dan bila mengunakan biro perjalanan (travel agen), satuan pendidikan melampirkan surat perjanjian kerja dan surat pernyataan bila terjadi kendala teknis dari travel agen,” ujarnya.

Kalau semua syarat itu telah terpenuhi dan lengkap maka selanjutnya akan direkomendasikan.

“Namun hingga kini belum ada, beberapa waktu lalu ada yang mau mengajukan, setelah mengetahui syarat tidak ada kabar kelanjutan,” imbuhnya.

Pewarta : Firman
Editor : Eko S

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses