PALEMBANG, Beritategas.com – Peringatan Hari Ulang Tahun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke-47 tahun dan seminar nasional dengan tema “Arbitrase sebagai Pilihan terbaik dalam menyelesaikan Sengketa Bisnis” yang digelar di Ballroom Hotel Arista Palembang, Sabtu (30/11/2024).
Menurut Ketua Umum BANI, Dr. Anangga W. Roosdiono, SH., LL., M, FCBarb, FIIArb kegiatan ini merupakan dalam rangka HUT BANi ke-47.
“Selain itu juga kami mengadakan kegiatan yang lain seperti BANI goes to campus. Kami mengunjungi 5 universitas di Palembang. Dimana BANI memberikan penjelasan apa itu Arbitrase,” ujarnya.
Dikatakannya, disetiap universitas ada 2 arbiter yang kebanyakan dari akademisi atau guru besar. Dimana kita menjelaskan arbitrase kepada mahasiswa di universitas tersebut.
“Selain itu setiap dua tahun sekali kami mengadakan pertandingan persidangan Arbitrase. Dimana pada tahun ini diikuti 24 perguruan tinggi. Pada hari ini kita umumkan siapa yang menjadi juara. Ada tiga pemenangnya,” katanya.
Lanjut, pihaknya setiap tahun selalu mengadakan perayaan HUT BANI di berbagai tempat karena BANI ada di tujuh wilayah dan pada tahun ini diadakan di wilayah Palembang.
“Pada tahun lalu diadakan di kota Medan. Tahun sebelumnya di Pontianak dan untuk tahun depan akan diadakan di kota Surabaya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, yang terpenting bukan mengenai arbiter tapi pengetahuan tentang Arbitrase karena masih banyak bagi masyarakat bahkan sarjana hukum saja masih belum bisa membedakan apa itu Arbitrase dengan pengadilan.
“Arbitrase itu adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan tentunya berbeda dengan pengadilan. Penyelesaian sengketa itu adalah bagaimana cara dua pihak yang tadinya bekerjasama kemudian dia bersengketa dengan berbagai macam penyebabnya itu harus kembali lagi,” bebernya.
Ia menjelaskan, di pengadilan itu kebanyakan adalah satu pihak yang merasa yang satu benar dan yang satunya salah. Jadi meminta bantuan hakim untuk menentukan siapa yang salah.
“Arbiter itu bukan suatu profesi berbeda dengan advokat. Arbiter itu adalah orang-orang yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk membantu mereka menyelesaikan sengketanya.
Tidak ada persyaratan tidak perlu sarjana hukum yang penting telah berusia 35 tahun, punya pengalaman kerja dalam satu bidang selam 15 tahun. Kemudian ada satu sengketa tentunya jangan ada hubungan konflik of interest atau konflik persaudaraan,” bebernya.
Menurutnya, arbiter itu adalah orang-orang bijak yang mempunyai pengalaman dan yang mempunyai pengetahuan tentang bisnis. Karena arbitrase itu adalah penyelesaian sengketa dibidang bisnis.
“Sekarang makin banyak yang ingin menyelesaikan sengketa dengan arbitrase. Kebanyakan adalah sengketa konstruksi, sengketa sewa menyewa pokoknya mengenai transaksi bisnis,” tukasnya.
Ditempat yang sama Ketua BANI Palembang Prof. Dr. H. Joni Emirzon, SH., M. Hum menambahkan, Arbitrase adalah penyelesaian sengketa non litigasi.
“Kita sekarang melakukan sosialisasi apa dan bagaimana antar litigasi dan non litigasi. Non litigasi adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Kelebihan non litigasi yakni dari segi waktu ada kepastian paling lama 6 bulan. Kalau pengadilan ada banding. Tapi kalau sifat dari arbitrase diupayakan putuskan terakhirnya itulah putusan terakhir dan tidak perlu ditindaklanjuti dengan hal lain,” tutupnya.
Pewarta : Ervina Diniaty
Editor : Firman