Helen Dian Krisnawati Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Divonis Seumur Hidup

JAMBI, Beritategas.com – Helen Dian Krisnawati (52) Pengendali Jaringan Narkotika Jambi yang dijuluki ratu narkotika di Provinsi Jambi akhirnya dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (01/08/2025) pagi.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dengan hakim anggota Oto Edwin dan Deni Firdaus, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primair pasal 114 ayat 2 jo. pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Muhammad Asri Irawan, yakni dengan vonis hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali utama peredaran narkotika bersama dua rekannya Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding Bin Tember.

“Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya. Tidak ada sedikit pun penyesalan,” ujar hakim tegas.

Kemudian, terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak wewenang memiliki, menjual narkotika golongan I dan dia terbukti melakukan penjualan narkotika golongan I antara penjual dan pembeli dan fakta hukum lainnya antara Didin dan Ari Ambok serta terdakwa Helen saling kenal.

Juga terungkap dipersidangan, menyebutkan bahwa mereka adalah jaringan yang bekerjasama antara Helen, Didin dan Ari Ambok dalam menjual dan mengedarkan sabu sejak 2022 hingga 2024 yang juga menjadi jaringan terorganisir karena penyerahan barang bukti dengan sandi dan kode kode tertentu serta penarikan uang juga diatur dengan terorganisir dengan menggunakan nama nasabah lainnya biar tidak terungkap secara keuangan perbankan.

Vonis yang dijatuhi hakim ini sesuai dengan fakta selama berlangsungnya persidangan. Namun Helen tetap bersikukuh membantah, menyebut dirinya hanya korban.

Tapi, majelis hakim menolak semua pembelaan Helen. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sikap Helen yang tidak kooperatif, berbelit-belit, dan tak menunjukkan penyesalan, sebagai alasan tidak adanya hal yang meringankan.

Dua terdakwa lain, yakni Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara dan Diding 18 tahun penjara.

Helen ditangkap Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Polda Jambi tanggal 10 Oktober 2024 pukul 02.30 WIB, di kediamannya, Jakarta.

Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses