Hari ini PN Jambi Akan Bacakan Putusan Helen Dian Krisnawati Bandar Narkotika

JAMBI, Beritategas.com – Kasus persidangan tindak pidana narkotika atas terdakwa Helen Dian Krisnawati (52) telah memasuki babak akhir. Pada persidangan Kamis (31/07/2025) terdakwa maupun penasehat hukum (PH) telah menyampaikan pledoi (pembelaan) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menyidangkannya.

Dalam pledoi tersebut, Helen memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hak hidupnya. Dia menegaskan tidak pernah memiliki, mengedarkan, ataupun menyerahkan narkotika sebagaimana dituduhkan oleh jaksa.

Bacaan Lainnya

“Ada satu hal yang tidak pernah saya lakukan adalah memiliki, mengedarkan, atau menyerahkan narkotika sebanyak yang disebutkan dalam tuntutan jaksa. Tidak pernah sebanyak yang disebut 4 kilogram dan 2.000 butir ekstasi itu,” katanya.

Dia juga membantah menjadi pengendali jaringan narkotika. Helen bilang, tidak ada bukti kuat yang mengaitkan dirinya secara langsung dengan barang bukti narkotika tersebut. 

Dikatakannya, tidak ada uang hasil transaksi, tidak ada rekaman percakapan, dan tidak ada satu pun saksi yang membawa barang bukti langsung yang terhubung dengannya.

“Bukti yang ditunjukkan di persidangan tidak pernah mengarah kepada saya secara langsung. Bahkan, orang yang disebut terlibat bersama saya seperti Romianto tidak pernah diperiksa dan tidak dihadirkan dalam persidangan,” ujar Helen.

Helen juga mengungkapkan kondisi keluarganya, termasuk satu anaknya yang menderita autisme dan sangat membutuhkan kehadirannya sebagai seorang ibu.

Sementara, PH Helen menyampaikan pembelaan hukum dan meminta hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Alasannya, JPU tidak mampu membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan sepanjang proses persidangan.

“Membebaskan terdakwa Helen Dian Krisnawati dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, serta memulihkan nama baiknya,” kata tim penasihat hukum.

Akhirnya sidang diskor oleh majelis hakim hingga pukul 15.30 WIB.
Sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 17.35 WIB, Kamis (31/07/2025) sore dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari JPU. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi tetap pada tuntutannya yakni pidana mati kepada Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkoba.

Hal itu sesuai dengan replik secara tertulis atas pledoi pembelaan Helen Dian Krisnawati yang meminta dia dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi.

Tanggapan JPU dalam replik secara tertulis yang isinya tidak sependapat pledoi dari terdakwa serta penasehat hukumnya.

JPU tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada Kamis (24/07/2025) dengan pidana mati kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika yang menjeratnya bersama dua terdakwa lain, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember.
Jaksa menilai Helen terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Helen Dian Krisnawati Bandar Narkotika di Jambi ditangkap Bareskrim Polri. Selain Helen, polisi juga menangkap kaki tangan Helen yang bernama terdakwa Harifani Alias Ari Ambok dan Dindin Diding Bin Tember.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses