GNPK-RI Kota Palembang Surati Kepala BPN Kota Palembang

GNPK-RI
Syefri Yudha Putra Mengirimkan surat resmi ke kantor BPN Kota Palembang

PALEMBANG, Beritategas.com – Ketua GNPK-RI Kota Palembang Syefri Yudha Putra Mengirimkan surat resmi ke kantor BPN Kota Palembang guna mengklarifikasi surat dari H. Fatimah yang sudah 2 kali mengirimkan surat ke kantor BPN kota Palembang tetapi belum di tanggapi.

Surat pertama telah dikirim pada tanggal 21 Oktober 2021 dan surat yang ke 2 dikirim pada tanggal 21 November 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Yudha ketua GNPK-RI Kota Palembang menjelaskan, hari Ini GNPK-RI kota palembang mengeluarkan surat secara resmi dengan nomor surat : 002/043.PLB/GNPK-RI/XII/2021 mempertanyakan dan meminta informasi kepada Kepala BPN kota Palembang terkait dengan kasus H. Fatimah.

“Kami sangat menyayangkan kinerja BPN kota Palembang, kenapa bisa di atas tanah H. Fatimah yang sudah berkekuatan hukum tetap baik perdata maupun pidana bisa muncul sertifikat baru, tak tanggung-tanggung ada 8 SHM yang diterbitkan BPN kota Palembang,” ungkap Yudha. Senin (6/12).

Masih kata Yudha, pihaknya menduga duga atau dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, ada permainan oknum pegawai BPN kota Palembang dengan pengusul sertifikat baru tersebut.

“Untuk itu, kami GNPK-RI kota Palembang meminta kepada yang terhormat kepala BPN kota Palembang segara melakukan perbaikan kinerja bawahannya, bila perlu mencopot bawahannya yang terlibat dalam pembuatan SHM baru tersebut dan segera membatalkan 8 SHM yang ada di atas Tanah H. Fatimah,” kata Yudha.

Untuk itu sambung Yudha, Kami Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) kota Palembang meminta kepada Kepala BPN Kota Palembang kiranya dapat memberikan balasan surat yang kami masukan pada hari ini.

Lanjut dikatakannya, sesuai dengan bunyi pasal 10 PP RI nomor 68 tahun 1999 setiap penyelenggara Negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggara Negara memberikan jawaban keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan perundang undang yang berlaku.

“Jika dalam waktu 14 hari kerja surat kami belum dibalas Kami akan laporkan ini ke kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Cq Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk segera membentuk tim Investigasi ke kantor BPN Kota Palembang dengan tembusan langsung ke Presiden Republik Indonesia dan perlu kami sampaikan juga dalam waktu 14 hari kerja surat kami belum di tanggapi kami akan melakukan aksi unjuk rasa bersama anggota GNPK-RI dan beberapa ormas yang siap bergabung di depan kantor BPN kota Palembang dan Kanwil BPN Sumsel,” sebut yudha.

“Untuk sementara ini, berkas kami terima dan secepat mungkin akan kami proses”, ungkap Rico Perwakilan BPN Kota Palembang.

Reporter : Jhoni
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.