Gerak Cepat, Polsek Babat Supat Amankan Pelaku Pencurian Yang Di Amuk Massa

  • Whatsapp

SEKAYU, Beritategas.com – Jangan sampai pelaku yang diduga hendak melakukan pencurian dan sudah ditangkap oleh massa menjadi korban amuk massa, Personil Polsek Babat Supat bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Polsek Babat Supat.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (14/11/2023) sekira pukul 23.30 WIB di Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, Muba, Johan (27) warga asal Pemulutan Ogan Ilir tertangkap oleh massa saat membobol dan masuk rumah korban Sutrisno (76), diduga hendak melakukan pencurian.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif.SH saat dikonfirmasi wartawan hari Sabtu (18/11/2023) membenarkan adanya massa yang menangkap seorang laki-laki karena tertangkap tangan diduga hendak melakukan pencurian.

“Ya, orang tersebut diketahui bernama Johan (27) warga asal Pemulutan, yang kepergok warga saat berada didalam rumah korban yang masuk dengan cara memanjat dinding dirumah tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan, jangan sampai amuk massa berlanjut, kami setelah menerima laporan tersebut langsung menuju ke TKP, yang jaraknya dari Polsek ditempuh dengan perjalanan lebih kurang 1 jam.

“Sehingga kami sampai pada hari Kamis (15/11/2023) sekira pukul 01.00 WIB dan mendapati terduga pelaku sudah dalam keadaan terikat serta ada beberapa luka memar ditubuhnya”,

“Selanjutnya kami bawa ke Puskemas Tanjung Kerang untuk perawatan dan pengobatan, kemudian kami bawa ke Polsek Babat Supat, berikut barang bukti milik terduga pelaku berupa 1 bilah pisau (senjata tajam), 1 buah martil dan 1 buah masker untuk proses penyelidikan dan atau penyidikan,” jelasnya.

Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara senjata tajam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951.

“karena yang bersangkutan dengan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk bukan karena profesinya yang diancam dengan hukuman selama 10 tahun penjara, sementara untuk dugaan kasus yang lain masih kami dalami lebih lanjut”, ujar Marlin.

Pewarta: Reki
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.