Fakultas Hukum UNJA Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Guru

JAMBI, Beritategas.com – Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) menggelar kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum terhadap Guru dalam Pelaksanaan Tugas yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi, pada Kamis (09/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Dinas Pendidikan, Bappeda, Setda Provinsi Jambi, serta para kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri dari Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Tim Pengabdian FH UNJA di bawah koordinasi Dr. Hartati, S.H., M.H. selaku Ketua Tim. Adapun anggota tim terdiri dari Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., Firmansyahputra, S.H., M.H., Dimas Subekti, S.I.P., M.I.P., Dinda Syufradian Putra, S.Sos., M.Si., dan Amanda Dea Lestari, S.H., M.H.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, yaitu Dinda Syufradian Putra, S.Sos., M.Si. (Anggota Tim Pengabdian Masyarakat FH UNJA), Ballisshada, S.H., M.H. (Kasubbag Penegakan HAM dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum Provinsi Jambi), Nurhayati, S.Pd.I., M.Pd. (Kepala Seksi GTK PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi), serta Dr. Adhitya Diar, S.H., M.H. (PERADI Provinsi Jambi).

Dalam paparannya, para narasumber menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap guru telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan kerja, termasuk dari potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugas kedisiplinan terhadap peserta didik.

Selain membahas aspek hukum, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara guru, sekolah, pemerintah, dan organisasi profesi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif.

Organisasi profesi bersama Dinas Pendidikan memiliki peran strategis dalam memberikan advokasi hukum, pendampingan, serta penguatan pemahaman etika dan regulasi bagi tenaga pendidik.

Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., selaku Rektor UNJA sekaligus anggota tim pengabdian, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap guru tidak hanya sebatas aspek hukum, tetapi juga mencakup penguatan nilai moral dan etika dalam proses pendidikan.

“Sekarang ini kita perlu memahami, apa sebenarnya bentuk perlindungan terhadap guru dan hal-hal apa saja yang harus dilindungi. Kondisi saat ini sudah sangat berbeda, para siswa dan bahkan mahasiswa, seringkali lebih unggul secara kognitif dibandingkan gurun maupun dosennya karena kemajuan teknologi. Oleh karena itu, yang perlu kita perkuat sekarang bukan lagi aspek pengetahuan, melainkan aspek afektif, moral, dan etika. Hal inilah yang harus terus kita tanamkan dan kuatkan, karena generasi muda sangat mudah terpengaruh,” ungkap Prof. Helmi.

Salah satu narasumber, Nurhayati, S.Pd.I., M.Pd., berharap agar kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi para guru dalam memahami perlindungan hukum di lingkungan sekolah.

“Alhamdulillah ada 50 lebih guru yang hadir disini. Semoga hasil kegiatan ini dapat kita terapkan bersama, dan tidak sebatas di sini saja, tetapi terus dilanjutkan dengan sosialisasi yang lebih luas bagi para guru di seluruh wilayah,” ujar Nurhayati, S.Pd.I., M.Pd.

Melalui kegiatan ini, FH UNJA menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam advokasi kebijakan dan pengabdian masyarakat, khususnya dalam isu-isu hukum yang menyentuh sektor pendidikan.

Kunjungi : www.unja.ac.id.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses