OGAN ILIR, Beritategas.com – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan, Oktaf Riyadi SH, mengundang sejumlah anggota PWI Kabupaten Ogan Ilir untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) PWI.
Pemanggilan tersebut berlangsung pada Senin (28/9/2026) di Kantor PWI Provinsi Sumatera Selatan. Klarifikasi berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas Forum Jurnalis Caram Seguguk yang disebut melibatkan sejumlah wartawan yang juga tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus PWI Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan informasi dalam surat pemanggilan, sejumlah anggota yang diminta memberikan klarifikasi antara lain IA, AT, SD, DA, MW, K, JU, AK, MAD, ES, F, dan IAN. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka meminta keterangan dan memastikan fakta mengenai dugaan keterlibatan anggota PWI dalam forum wartawan di luar PWI.
Dalam materi klarifikasi, persoalan tersebut dikaitkan dengan ketentuan organisasi PWI mengenai rangkap keanggotaan serta keterlibatan anggota dalam organisasi atau forum wartawan lainnya.
Ketentuan yang menjadi rujukan, sebagaimana disebut dalam materi klarifikasi, adalah Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) AD/ART PWI. Ayat (1) mengatur mengenai larangan anggota PWI merangkap sebagai anggota organisasi lainnya.
Sementara Ayat (2) mengatur bahwa anggota PWI, dengan persetujuan tertulis Ketua PWI Provinsi untuk tingkat provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota untuk tingkat kabupaten/kota, dapat menjadi anggota maupun ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan sepanjang forum tersebut tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW).
PWI Ogan Ilir Ajukan Permohonan Klarifikasi
Ketua PWI Kabupaten Ogan Ilir periode 2026–2029, Heri Kusnadi, membenarkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Dewan Kehormatan PWI Provinsi Sumatera Selatan terkait keberadaan Forum Jurnalis Caram Seguguk.
Menurut Heri, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kepengurusan dalam menjaga tertib organisasi.
“Kami selaku Pengurus PWI Kabupaten Ogan Ilir Periode 2026–2029 membuat dan menyampaikan surat laporan permohonan klarifikasi terkait keberadaan Forum Jurnalis Caram Seguguk yang diketahui melibatkan sejumlah wartawan yang merupakan anggota dan/atau pengurus PWI Kabupaten Ogan Ilir kepada Dewan Kehormatan PWI Provinsi Sumatera Selatan,” kata Heri.
Heri menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berserikat maupun aktivitas jurnalistik para wartawan.
“Laporan ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berserikat maupun aktivitas jurnalistik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga tertib organisasi, etika, soliditas, dan kehormatan PWI Kabupaten Ogan Ilir,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila terdapat aktivitas atau pernyataan anggota maupun pengurus yang dinilai berpotensi menimbulkan kesan merendahkan, mendiskreditkan, atau mengganggu kewibawaan organisasi PWI, persoalan tersebut diharapkan dapat dinilai melalui mekanisme organisasi.
“Kami berharap hal tersebut dapat menjadi perhatian dan memperoleh penilaian sesuai mekanisme organisasi,” katanya.
Heri juga berharap Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan memberikan klarifikasi dan arahan serta, apabila diperlukan, melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan organisasi.
“Kami berharap hasil klarifikasi tersebut dapat menjadi pedoman bagi Pengurus PWI Kabupaten Ogan Ilir dalam mengambil langkah organisasi secara tepat, objektif, dan sesuai AD/ART serta Peraturan Organisasi PWI,” harapnya.
DK PWI Sumsel: Untuk Memastikan Fakta
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Sumatera Selatan, Oktaf Riady, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
Menurut Oktaf, klarifikasi dilakukan untuk memperoleh keterangan dari anggota PWI yang disebut terlibat dalam Forum Jurnalis Caram Seguguk maupun forum atau organisasi wartawan lainnya.
“Kami memeriksa dan meminta keterangan untuk memastikan keberadaan Forum Jurnalis Caram Seguguk Kabupaten Ogan Ilir yang melibatkan anggota PWI,” ujarnya.
Oktaf mengatakan, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak yang terkait, sebelum DK PWI Sumsel menentukan langkah selanjutnya.
“Dengan adanya penjelasan dari anggota PWI yang terlibat di Forum Jurnalis Caram Seguguk, ini akan menjadi pertimbangan Dewan Kehormatan PWI Provinsi Sumatera Selatan untuk membahas lebih lanjut bagaimana menyikapi keberadaan anggota PWI tersebut,” jelasnya.
Ia berharap proses klarifikasi dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kewibawaan organisasi.
















