OKU TIMUR, Beritategas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi pada 9 Juli 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial K.B. alias I, (49 tahun), yang diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/137/VII/2026/SPKT/Polres OKUT/Polda Sumsel, tertanggal 9 Juli 2026.
Kapolres OKU timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara,SH.SIk.MH.MSI., melalui kasat reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona SH.MH., yang disampaikan oleh kasi humas Polres OKU timur AKBP Supardi.SH., pada Jumat (21/8/2026), membenarkan bahwa satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KB (49) diduga terlibat kasus penipuan atau penggelapan.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah Ngadiono, seorang petani yang berdomisili di Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika Ngadiono berada di rumahnya bersama Amrini di Desa Nusa Raya. Saat itu, datang seorang laki-laki yang mengaku sebagai petugas Lapas Martapura bernama Nyoman.
Pria tersebut menyampaikan kepada Ngadiono bahwa adiknya, Sarwo, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Martapura, akan mendapatkan bantuan. Pelaku kemudian mengajak Ngadiono untuk membesuk adiknya sekaligus mengurus surat keterangan yang disebut diperlukan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Ngadiono bersama pria tersebut berangkat menuju Polres OKU Timur menggunakan sepeda motor milik korban.
Dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Simpang Tugu Adipura, pria tersebut meminta bertukar posisi dan kemudian mengendarai sepeda motor korban.
Setibanya di halaman belakang ruang tahanan Polres OKU Timur, pria tersebut menghentikan sepeda motor dan meminta Ngadiono turun dengan alasan hendak memarkirkan kendaraan.
Namun, setelah korban turun, pria tersebut justru memutar balik sepeda motor dan melarikan diri. Selain sepeda motor, pelaku juga membawa helm milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta berupa satu unit sepeda motor Honda warna silver hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BG 3221.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Ipda M. Indra Fahrozi, S.H., bersama Tim Opsnal SW untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, informasi tersebut dinyatakan benar. Terduga pelaku diketahui berada di rumah kerabatnya di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I.
Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kemeja lengan panjang warna biru dongker merek Premium Folkadot yang diduga dikenakan saat melakukan kejahatan, satu helai kaos lengan pendek warna hitam merek Boombogie yang diduga dikenakan saat kejadian, serta satu helai kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Boombogie yang dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
Penyidik selanjutnya berencana mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri OKU Timur, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan mengirimkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Pewarta: Liswan
Editor : Firman
















