Edukasi dan Literasi Hukum sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di SMA Negeri 1 Kuala Tungkal

JAMBI, Beritategas.com – Kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan menjadi kasus yang sangat serius dan harus segera mendapatkan penanganan. Faktor yang mempengaruhi penyebab terjadinya kekerasan karena adanya perbedaan peran gender, pengalaman mengalami kekerasan dalam keluarga, pengaruh teman sebaya dan pengaruh lingkungan sekitar.

Kemudian seiring dengan berkembangnya zaman saat ini banyak dari remaja yang terjerumus kedalam jurang dan kesadaran hukum yang rendah menyebabkan kekerasan seksual bisa terjadi. Hal tersebut menjadi penting untuk dilakukan penyuluhan hukum tentang kekerasan seksual terlebih pada siswa/I SMAN 1 Kuala Tungkal. Ini dilakukan agar pengetahuannya mengenai apa itu kekerasan seksual bisa lebih meningkat.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk komitmen terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi, Tim Pengabdian dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) yang terdiri dari Prof. Dr. Usman,S.H., M.H., Dr. Elizabet Siregr, S.H., M.H, Dessy Rakhmawati, S.H., M.H melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di SMA Negeri 1 Kuala Tungkal dengan tema “Edukasi dan Literasi Hukum sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah Menengah Atas, pada Senin (8/9).

Prof. Dr. Usman,S.H., M.H menyatakan bahwa kegiatan upaya sosialisasi dan edukasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan yang selanjutnya dapat menumbuhkan kesadaran hukum terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual di dunia pendidikan.

“Solusi permasalahan kekerasan seksual di sekolah dapat dilakukan dengan intervensi yang sifatnya preventif yaitu pencegahan baik pencegahan melalui keluarga, sekolah, masyarakat, maupun melalui anak itu sendiri” ungkap Prof. Usman.

Bila dirinya menemukan kejadian demikian, ia mampu memberikan bantuan ketika melihat kasus kekerasan terjadi, seperti melerai/mendamaikan, mendukung teman dengan mengembalikan kepercayaan, melaporkan kepada pihak sekolah, orangtua, maupun tokoh masyarakat.

Sedangkan Dr. Elizabet Siregar, S.H., M.H, menyebutkan melalui edukasi ini siswa diajak untuk mengenal regulasi hukum yang berlaku, termasuk mekanisme pelaporan jika terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Misalnya bentuk-bentuk kekerasan seksual, dampak hukum, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah maupun kehidupan sehari-hari.

Dessy Rakhmawati, S.H., M.H mengungkapkan bahwa hasil penyuluhan yang didapatkan yaitu peningkatkan pengetahuan hukum mengenai tindak pidana kekerasan seksual, langkah yang harus dilakukan & akibat hukumnya.

“Hasil penyuluhan yang didapatkan yaitu peningkatkan pengetahuan hukum mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang bisa saja terjadi dilingkungan sekolah, keluarga maupun dalam kehidupan sehari-hari, kemudian langkah yang harus dilakukan & akibat hukumnya” ucap Dessy.

Kepala SMA Negeri 1 Kuala Tungkal Kadiman, ST, M.Pd menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar edukasi serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelajar akan menjadi benteng utama dalam mencegah terjadinya kasus-kasus yang merugikan generasi muda”, ujarnya.

Dengan adanya pengabdian ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, sekaligus menumbuhkan budaya sadar hukum di kalangan siswa.

Kunjungi : www.unja.ac.id.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses