Diduga Bawa Senjata Api Bobol Rumah, Remaja Belasan Tahun Diringkus Polsek Bayung Lencir

  • Whatsapp
Bobol Rumah
TsK n BB

MUBA, Beritategas.com – Remaja belasan tahun warga Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, Jambi ini terpaksa diringkus oleh tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir, Polres Muba, Polda Sumsel, Minggu (11/12/2022).

SIM inisial (16), diringkus 6 jam setelah dirinya berulah. Diduga telah membobol rumah dan mengancam menggunakan senjata api warga RT 22 RW 6 Desa Sukajaya, Bayung Lencir, Muba, Massu Yuddi bin Kamsi (40), pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Ia diringkus jajaran Polsek Bayung Lencir setelah adanya laporan korban, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, korban langsung diburu dan ditangkap di kebun karet tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Remaja putus sekolah sejak kelas 4 sekolah dasar dan kedua rekannya yang masih buron ini masuk ke rumah korbannya dengan cara diduga merusak jendela kamar.

Kemudian, salah satunya masuk kedalam rumah dan mengambil uang sejumlah Rp. 2.000.000 di dalam tas warna coklat milik korban yang diletakkan di bawah Rak TV.

Kemudian terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membuka lemari. Namun, diketahui oleh korban.

Sontak terduga pelaku ini mengeluarkan senjata api jenis revolver sambil mengatakan ”ku tembak kau, ku tembak kau”.

“Korban pada saat itu mendengar suara pelatuk senjata api di tembakan, namun tidak meledak.

Kemudian ketiganya bersama pergi meninggalkan korban melalui jendela kamar.

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 2.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir,” ungkap Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Apriyanto melalui Kanit Reskrim IPTU Eko Purnomo SH MH.

Barang bukti berupa satu pucuk diduga senjata api rakitan laras pendek, satu buah diduga amunisi yang bertuliskan P.M.C LUGER 9 mm, satu jaket warna hitam, penutup wajah warna hitam, linggis, dan tas kecil turut diamankan bersama tersangka.

Dihadapan Polisi, Slm mengakui perbuatannya melakukan pembobolan terhadap korbannya tersebut bersama kedua rekannya.

“Kepada tersangka disangkakan pasal 365 Ayat (2) KE 1,2,3 KUHP,” tutup Deby.

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.