Dewan Pers Sampaikan Sikap atas Pencabutan Kartu Pers Wartawan Istana ”Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers”

JAKARTA, Beritategas.com – Dewan Pers menyatakan telah menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card milik jurnalis CNN Indonesia bernama Diana Valencia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan pada Sabtu (27/09/2025).

Dewan Pers mengingatkan agar semua pihak menghormati dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

Bacaan Lainnya

“Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulis di situs resmi Dewan Pers, Minggu (28/09/2025).

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mengatakan staf BPMI Sekretariat Presiden mengambil kartu identitas Pers Istana Diana ke Kantor CNN Indonesia TV.

“Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. 27 September 2025. Tepatnya pukul 19.15 Seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia,” kata Titin dikutip dari CNN Indonesia.

Titin mempertanyakan dasar pencabutan ID Pers tersebut. ⁠CNN Indonesia telah mengajukan surat resmi ke BPMI dan Mensesneg untuk mempertanyakan tindakan tersebut.

Titin menegaskan pertanyaan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia ke Presiden Prabowo Subianto adalah kontekstual dan sangat penting yang menjadi perhatian publik Indonesia belakang ini, yaitu isu terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berikut pernyataan lengkap Dewan Pers:
1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.

2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.

4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

Dewan Pers juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia,” ungkapnya.

Editor : Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses