PELALAWAN, Beritategas.com – Pada Rapat Paripurna DPRD Pelalawan, Bupati Zukri menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dokumen hukum yang sangat penting dalam siklus keuangan daerah. Ranperda ini bukan sekadar laporan administratif, tetapi mencerminkan akuntabilitas, transparansi, dan integritas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.
Makna utama dari Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional dan moral kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD atas seluruh pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran. Di dalamnya memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Kabupaten Pelalawan, pada rapat paripurna DPRD Pelalawan dengan agenda penyampaian dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (1/7/2025) Bupati Pelalawan H Zukri SM menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Ranperda ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Kami berharap DPRD dapat menelaah dan membahasnya secara seksama demi perbaikan dan penyempurnaan ke depan,” ujar Bupati H.Zukri.
Bagi pemerintah daerah, Ranperda ini berfungsi sebagai alat evaluasi dan refleksi kinerja fiskal, yang memungkinkan pemerintah untuk menilai sejauh mana target-target pembangunan telah dicapai sesuai dengan perencanaan dan pagu anggaran yang telah disetujui sebelumnya.
“Ranperda ini juga menjadi dasar bagi pembenahan sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan ke depan.”sambungnya.
Lebih jauh, keberadaan Ranperda Pertanggungjawaban APBD menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ini juga menjadi indikator keberhasilan pemerintah dalam menjamin efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran menjadi ajang penting bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara politis dan teknokratis, termasuk apakah belanja daerah benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat dan memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan.
Dengan demikian, Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran bukan hanya dokumen keuangan, melainkan bagian penting dalam proses demokrasi lokal yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
“Ini menjadi cerminan sejauh mana kami pemerintah daerah mampu mengelola amanah rakyat secara bertanggung jawab dan berorientasi pada hasil,”tegasnya.
Dalam momentum penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, mantan legislator Riau ini menyampaikan Pemkab Pelalawan menaruh harapan besar kepada DPRD Pelalawan sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyampaian ranperda ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah berharap agar DPRD dapat memberikan tanggapan, masukan, serta kritik yang konstruktif dalam proses pembahasan ranperda ini. Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan tercipta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelaksanaan anggaran, agar ke depan perencanaan dan penggunaan anggaran dapat lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat.” harapnya.
Lebih dari itu, Pemkab Pelalawan juga mengharapkan agar DPRD dapat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dengan pertimbangan objektif dan berlandaskan pada hasil pemeriksaan BPK, capaian program, serta realisasi belanja yang telah dilakukan.
“Keputusan DPRD nantinya menjadi bagian penting dalam menjaga kelangsungan sistem pemerintahan yang sehat dan kredibel,” akunya.
Dalam semangat kemitraan yang dilandasi oleh kepentingan rakyat, pemerintah daerah optimis bahwa kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif akan terus terjaga. Dengan begitu, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran publik dapat terus diawasi, dikawal, dan diperbaiki secara berkelanjutan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan berpihak pada Masyarakat Kabupaten Pelalawan.
“Kita sama sama menyadari orientasi dari Kerjasama strategis antara eksekutif dan legislative adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Pelalawan,”katanya.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pelalawan, Selasa (1/7/2025) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, SE, dan dihadiri oleh para wakil ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis oleh Bupati kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui rapat-rapat komisi dan panitia khusus. (Adv).
Pewarta : Ofelius Gulo
Editor : Firman