MUARO JAMBI – Mulai Senin (22/2/2021) mendatang Belajar Tatap Muka (BTM) jenjang satuan pendidikan SD dan SMP siap digelar di Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020,Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19); Peraturan Gubernur Jambi Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jambi; Disposisi Bupati Muaro Jambi tanggal 18 Februari 2021 pada Nota Dinas permohonan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk jenjang SD dan SMP dalam Kabupaten Muaro Jambi yang diajukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi tanggal 16 Februari 2021; dan kalender pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 sudah bisa dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdapat pada lampiran ini dengan ketentuan :
1.satuan pendidikan yang diizinkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan adalah jeniang SD dan SMP dalam Kabupaten Muarojambi;
2.Kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dimulai Senin tanggal 22 Februari 2021;
3.Materi pada 1(satu)minggu pertama pembelajaran tatap muka lebih ditekankan pada pemberian pemahaman kepada peserta didik dan warga satuan pendidikan lainnya mengenai bahaya dan upaya pencegahan Covid-19;
4.Satuan pendidikan SD dan SMP yang belum lengkap memenuhi standar kesiapan protokol kesehatan harus segera memenuhi dan melengkapinya;
5.Kepala satuan pendidikan dapat menghentikan pembelajaran tatap muka selama 2(dua)minggu dalan hal terdapat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi positive Corona Virus Disease(Covid-19);
6.Kepala satuan pendidikan SD dan SMP wajib melaporkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka per 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muarojambi melalui bidang terkait.
Demikian cuplikan isi Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muarojambi Nomor : 420/01/Disdikbud/2021 Tertanggal 19 Februari 2021 yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah Pendidikan, Koordinator Pengawas, Kepala SD dan SMP Se-Kabupaten Muarojambi bahwa terhitung mulai Senin (22/2/2021) mendatang Sekolah tatap muka jenjang SD dan SMP siap digelar di satuan pendidikan Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Disdikbud Muarojambi, Kasypul membenarkan adanya surat edaran tersebut kepada beritategas.com. Sabtu (20/2/2021).
Bersamaan, sejumlah masyarakat yang anaknya bersekolah di jenjang SD maupun SMP dan meminta namanya jangan disebutkan tersebut menyambut baik tentang adanya kabar akan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka (PTM) Senin (22/2/2021) mendatang.
“Selama ini, kami mumet dan njilimet bang. Susah mengajari anak. Ya, terus terang kami tidak sekolah tinggi. Jadi untuk mengajari anak SD saja mumet, apalagi yang SMP,” kata mereka.
Harapan masyarakat selaku orang tua siswa, pembelajaran tatap muka dapat berjalan lancar dan semoga anak-anak senantiasa tetap sehat walafiat dan tetap mematuhi prokes sesuai anjuran pemerintah.
“Sama-sama kita doakan mas, semoga Corona cepat berlalu,” tutup sejumlah orang tua siswa.
Reporter : Harvery
Editor : Firman