BPOM Provinsi Jambi Amankan 113 Kasus Produk Tanpa Izin Edar

  • Whatsapp

JAMBI – Sepanjang tahun 2020, terhitung hingga awal Bulan November ini, pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi telah berhasil mengamankan 113 kasus peredaran obat dan makanan ilegal. Gelar penindakan dilaksanakan di 9 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jambi.

Kepala BPOM Provinsi Jambi, Antoni Asdi dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya yang berada di lapangan menemukan pelanggaran mulai dari pangan tanpa izin edar sebanyak 16 kasus, kosmetik tanpa izin edar sebanyak 52 kasus, obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 22 kasus dan obat keras (dalam daftar G) sebanyak 23 kasus.

Bacaan Lainnya

“Kasus terbanyak berada di Kota Jambi yaitu sebanyak 50 kasus,” sebutnya. Rabu (4/11/2020).

Masih kata Antoni, selanjutnya diikuti Kabupaten Bungo sebanyak 13 kasus dan Muarojambi sebanyak 12 kasus.

“Tanjung Jabung Barat sebanyak 12 kasus, Merangin sebanyak 10 kasus, Sarolangun 8 kasus, Batanghari sebanyak 4 kasus,Tanjung Jabung Timur dan Tebo masing-masing sebanyak 2 kasus,” terangnya.

lebih lanjut dikatakan, selama masa pandemi Covid-19 sekarang ini, kasus peredaran obat illegal cenderung meningkat.

“Sedangkan untuk makanan dan kosmetik sedikit cenderung menurun,” bebernya.

Lanjutnya, hal tersebut disebabkan masyarakat banyak mengonsumsi obat-obatan dengan tujuan agar terhindar dari penularan Covid-19.

“Dari semua itu, jenis obat yang kebanyakan dikonsumsi atau temukan adalah berupa obat keras antibiotik yang tidak memiliki izin edar. Sedangkan seharusnya obat keras itu harus dengan resep dokter, apalagi di masa Covid-19 ini tidak boleh sembarangan minum obat, jelas berbahaya,” ungkapnya.

Diakui oleh Antoni, bahwa pihaknya juga telah mengamankan satu truk berisi obat tradisional tanpa izin edar di Kabupaten Sarolangun.

“Kami amankan satu truk setengah jamu tanpa izin edar dengan nilai hampir sekitar 300 jutaan rupiah,” katanya.

Dijelaskannya, kasus tersebut telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Jambi. Tersangkanya telah dipidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak 50 juta rupiah. Hal itu cukup untuk memberikan efek jera supaya tidak terulang lagi.

Dari catatan BPOM Provinsi Jambi, selama kurun waktu 2020, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya adalah sebanyak 3.390 item dan 267.685 pieces dengan nilai mencapai sekitar 1.098.729.215 rupiah.

“Jadi, total keseluruhan barang bukti yang diamankan hampir mencapai 1,1 miliar rupiah dan sebagian barang bukti telah kita musnahkan,” pungkasnya

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.