BKD Pagaralam Gencar Sosialisasi Perwako No 23 Tahun 2024 Dorong Peningkatan PAD

PAGARALAM, Beritategas.com – Untuk mendukung upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagar Alam melalui Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 23 Tahun 2024 kepada para Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Pagaralam. Rabu (21/5).

Perwako tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait tata cara pemungutan BPHTB yang sesuai dengan regulasi terbaru.

Bacaan Lainnya

Kepala BKD Kota Pagar Alam, Ade Kurniawan, melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak, Erpiansyah Putra, SE, MM, mengatakan peran notaris dan PPAT sangat vital dalam proses administrasi perpajakan, terutama dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan yang menjadi objek BPHTB.

“Di Kota Pagar Alam saat ini terdapat tujuh tempat yang masih aktif menjalankan fungsi sebagai notaris dan PPAT. Kami berharap mereka dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ikut serta dalam mendorong peningkatan PAD,” ungkap dia.

Erpiansyah juga menambahkan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan para notaris dan PPAT akan mempermudah proses pelaporan serta pemungutan BPHTB secara transparan dan akuntabel.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat menjadi lebih sadar pajak, serta mengikuti prosedur yang benar dalam proses perolehan hak atas tanah dan bangunan, sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah akan lebih baik lagi,” ujar dia.

Pewarta : Asnadi
Editor : Firman

Ikuti Berita Kami di :KLIK DI SINI Atau GABUNG DI SINI
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses