Warga Kecewa, Gantirugi Penggarap Lahan Tak Sesuai Harapan

MESUJI, Beritategas.com – Diduga Kepala Desa Labuhan Makmur Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji NR melakukan korupsi Dana Desa pembuatan Embung senilai Rp.144.000.000.00.,

Tak hanya itu kepala Desa Labuhan Makmur juga diduga melakukan korupsi ganti rugi penggarap tanah yang ada di Desa setempat, anggaran Dana Desa perbelanjaan tanah gantirugi kepada warga senilai 180 juta dengan ganti rugi penggarap lahan senilai Rp.8.000.000.00 dengan alasan untuk pembangunan embung Desa.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Permendagri ini mengatur pengelolaan aset desa, termasuk aset tanah desa. Perubahan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mungkin terkait dengan detail pengelolaan aset desa, termasuk tanah.

Jika desa ingin membeli tanah, terutama untuk tanah kas desa yang merupakan aset desa ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Tanah kas desa, meskipun merupakan aset desa, tidak bisa diperjualbelikan sembarangan tanpa persetujuan warga desa.

Jika desa membutuhkan tanah untuk pembangunan yang bersifat kepentingan umum misalnya pembangunan fasilitas desa maka proses pengadaan tanahnya mengikuti ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya.

Dalam pengadaan tanah, baik untuk kepentingan desa maupun kepentingan umum, perencanaan yang matang sangat penting. Rencana pengadaan tanah harus memuat berbagai hal, seperti maksud dan tujuan pembangunan, kesesuaian dengan tata ruang, perkiraan biaya, dan lain-lain.

Dalam pengadaan tanah, beberapa pihak terlibat, seperti pemerintah desa, instansi terkait (misalnya, dinas pertanahan), dan masyarakat desa. Koordinasi dan komunikasi antar pihak sangat penting untuk kelancaran proses.

Sedangkan jelas dari pengadaan pembelian lahan yang di anggarkan oleh Desa labuhan makmur padahal tahun 2024 senilai Rp.60.000.000.00 per hektare dengan jumlah total perbelanjaan senilai Rp. 180.000.000.00.

Menurut salah satu warga yang menggarap lahan yang tak ingin diketahui namanya mengatakan kepada awak media bahwa ganti rugi yang di lakukan oleh kepala desa NR tidak sesuai kesepakatan awal dan embung yang di bangun tidak ada.

Seharusnya lanjutnya, jika ingin menginginkan lahan tersebut harus di musyawarahkan terlebih dahulu bersama penggarap lahan lainnya bukan tiba tiba mendatang penggarap dan memberikan uang ganti rugi senilai Rp.8.000.000.00 per seperempat hektar nya.

“Gantirugi yang di lakukan oleh Kepala Desa tidak sesuai dengan harapan kami. Kami beli lahan tersebut pada waktu itu senilai Rp.13.000.000.00 dan ber variasi,”

“Saya di datangi oleh Kepala Desa Labuhan Makmur NR bersama linmas di rumah kediaman saya dan memberikan uang sebesar Rp.8.000.000.00 dengan alasan untuk ganti rugi lahan garapan milik saya yang ada di Desa setempat,” jelasnya. Rabu (20/8).

Disisi lain, Desa Labuhan Makmur mendapatkan bantuan pembangunan embung pada tahun dan tempat yang sama di tahun 2024 yang bersumber dari Kementerian.

Saat dikonfirmasi media melalui via Whatsapp Kepala Desa NR tidak ada tanggapan dan tidak aktif.

Pewarta : Ardi W
Editor : Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses