PAGAR ALAM, Beritstegas.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam melakukan penggeledahan di Kantor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Jumat (15/8/2025), sehingga membuat keadaan di Kantor Dinas PUTR Kota Pagar Alam mendadak tegang sekitar pukul 10.30 WIB, ketika tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam melakukan penggeledahan mendadak.
Kedatangan tim Kejari ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) M. Hasan Pakaja, SH, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andy Pramono, SH, MH.
Sasaran utama penggeledahan adalah kantor Bidang Bina Marga (BM) di lingkungan Dinas PUTR, yang diduga terkait dengan penyelidikan kasus korupsi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim kejaksaan langsung memasuki ruangan Bina Marga dan memeriksa sejumlah dokumen dan berkas penting.
Kajari Pagar Alam, Hasan, mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp700 juta dalam pengerjaan pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR, tepatnya di bidang Bina Marga. Hal ini terkait penyidikan kasus peningkatan bahu jalan Seriung. Penggeledahan ini kami lakukan setelah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Pagar Alam,” ungkap dia.
Menurut dia, proses penggeledahan disaksikan oleh perwakilan dari kecamatan dan kelurahan setempat, guna memastikan prosedur hukum dipatuhi dan berjalan transparan.
“Berdasarkan hasil penggeledahan ini, kami telah mengamankan sejumlah dokumen tambahan yang akan menjadi bahan untuk melengkapi berkas penyidikan. Proses hukum akan terus kami lanjutkan secara profesional dan sesuai ketentuan,” tegas dia.
Ia mengatakan, Kejaksaan Pagaralam memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan anggaran publik di Kota Pagar Alam.
“Untuk dugaan tersangka sendiri Kajari Pagar Alam mengungkapkan jika tim penyidik masih menunggu hasil dari penelitian dari barang bukti yang nanti telah dikumpulkan. Untuk penetapan tersangka kita perlu melengkapi bukti yang cukup,” kata dia.
Pewarta : Asnadi
Editor : Firman