Belum Sampai 1×24 Jam, Anggota Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Pembunuhan

  • Whatsapp
Pembunuhan
Anggota Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pembunuhan

PALEMBANG, Beritategas.com – Belum sampai 1×24 jam, anggota Satreskrim Polres Prabumulih Polda Sumsel, berhasil meringkus M Arif (55) pelaku pembunuhan yang terjadi di depan Toko Yasaka Fried Chicken di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Minggu (18/12/2022), sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku yang diketahui warga Jalan Sadewa, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini ditangkap di Desa Sinar Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih sekitar pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi diruang kerjanya, Senin (19/12/2022).

“Benar pelaku pembunuhan terhadap Sunaryo alias Yoyok (50) warga Jalan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, sudah ditangkap dan berada di Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses secara hukum,” terangnya.

Dirinya menjelaskan bahwa motif pelaku nekat menghabisi korban lantaran penyerobotan penumpang sesama ojek pangkalan.

“Motifnya penyerobotan yang dilakukan pelaku, sehingga memicu cekcok mulut, sehingga terjadilah pembunuhan yang sudah direncanakan oleh pelaku, dengan membawa senjata tajam (Sajam) dari rumahnya,” katanya.

Untuk kronologi kejadian berawal saat korban sedang menunggu di pangkalan ojek, setelah itu pelaku datang ke pangkalan ojek. Kemudian datanglah penumpang yang harusnya diantar oleh korban namun diambil oleh pelaku.

Kemudian pelaku mengantar penumpang tersebut, namun korban mengikuti pelaku dari belakang. merasa diikuti oleh korban, pelaku merasa tidak senang dan mengambil Sajam jenis pisau dapur di rumahnya.

“Setelah itu dari informasi yang kita dapatkan Sajam itu dimasukan pelaku ke pinggang dan langsung mendatangi korban di pangkalan ojek, Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya kepada wartawan.

Setelah sampai di TKP, antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut, sehingga memicu emosi pelaku dan langsung mengarahkan pisaunya ke dada korban, kemudian mengarahkan ke hidung dan Bokong korban. Setelah melihat korban sudah berlumuran darah dan terkapar, pelaku langsung melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindak lanjuti.

“Dan malam harinya anggota Reskrim Polres Prabumulih kita berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih,” aku dia.

Selain mengamankan pelaku turut diamankan barang bukti satu buah Sajam jenis pisau dapur, satu buah baju milik pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Vega nopol BG 2417 FI digunakan oleh pelaku saat kejadian dan baju rompi milik korban saat kejadian.

“Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tutupnya.

Pewarta : Sadiman
Editor : Firman

#poldasumsel v
#humaspoldasumsel

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.