Belajar Tatap Muka di Kota Jambi Siap Digelar, Ini Syaratnya

JAMBI – Pelaksanaan Belajar Tatap Muka (BTM) bagi siswa mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi rencananya akan segera dimulai pada 18 Januari 2020 mendatang.

“Hal tersebut dilaksanakan guna mengantisipasi dampak liburan akhir semester ganjil, yang mana banyak peserta didik mengikut orang tua mereka berlibur di luar wilayah Kota Jambi,” terang Kabag Humas Setda Kota Jambi, Abu Bakar, Senin (4/1/2021).

Bacaan Lainnya

Namun, pada tanggal 4-15 Januari 2021, masih kata Abu Bakar, untuk proses pembelajaran pada PAUD, SD dan SMP sederajat masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari rumah (PJJ).

Dikatakannya, Untuk pelaksanaan belajar tatap muka sudah disetujui oleh 90 persen orang tua murid. Dan bagi orang tua yang belum menyetujui anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka maka akan tetap dilayani oleh satuan pendidikan jarak jauh.

“Pembelajaran bagi peserta didik yang orang tuanya tidak memilih adanya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka akan dilayani oleh satuan pendidikan melalui berbagai model pembelajaran jarak jauh, diantaranya Google Classroom, Zoom Meeting, Cisco Webex dan lain-lain serta tidak mengurangi hak belajar anak,” jelas Abu Bakar.

Dilanjutkannya, pembelajaran tatap muka di Kota Jambi akan dilaksanakan dengan aturan dan ketentuan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Untuk SD dan SMP sederajat, setiap peserta didik menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 siswa dalam satu kali sesi kbm perkelas.

PAUD sederajat jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 siswa dalam satu kali sesi kbm perkelas. Sedangkan jumlah jam pelajaran SD dan SMP maksimal 180 menit. Sesi KBM dilaksanakan tanpa jeda istirahat, selesai KBM, siswa langsung pulang ke rumah.

Untuk PAUD, maksimal 90 menit tanpa jeda istirahat. Selesai KBM anak langsung pulang. Dalam 1 hari hanya dilakukan 1 sesi kbm, tidak ada shift kedua, ketiga dan seterusnya.

Ditegaskan Abu Bakar, sebelum dan sesudah selesai KBM, ruang kelas langsung dilakukan desinfeksi terhadap ruang kelas.

Adapun perilaku wajib di lingkungan satuan pendidikan yakni melaksanakan pengecekan suhu tubuh dan tidak melewati 37,3 derajat celcius. Mengenakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai,masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

“Masker kain digunakan paling lama selama 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab atau basah,” tegas Abu Bakar.

Dan seterusnya, siswa mencuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (Hand Sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman, cium tangan dan menerapkan etika batuk bersin.

“Untuk sementara, bagi kantin sekolah, jam olahraga serta kegiatan ekstrakurikuler masih belum dapat dilaksanakan karena kegiatan tersebut berpotensi menularkan Covid-19,” tutupnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.