Bawa Motor Ke Sawah, Begal Ditangkap

  • Whatsapp
Tersangka saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo

 

SUKOHARJO, – (Beritategas) – Begal motor Dino Ismail 25 tidak langsung menjual sepeda motor yang ia rampas dari pengemudi ojek online (ojol) Yadi Raharjo di Baki Sukoharjo Jawa tengah (Jateng) 8 Juni lalu.

Bacaan Lainnya

Selama tiga bulan bersembunyi di rumahnya di dukuh Bendo RT ,007/003 Desa Dukuh Ngawi Jawa timur, ia menggunakan motor itu untuk aktivitas sehari- hari pergi ke sawah.

Saat tertangkap aparat polres Sukoharjo Jumat (03/09/2021). Sepeda motor itu disita sebagai barang bukti. Dino pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya dan menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya tersebut

Saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo Jumat (03/09/2021) Dino Ismail mengaku baru kali ini pertama membegal sepeda motor, hal itu ia lakukan karena terlilit utang senilai Rp 12 juta ke koperasi.

Utang itu harus segera dibayar sedangkan ia tak punya uang. Dino hendak meminjam uang kepada temannya di Solo untuk melunasi hutang tersebut, Namun temannya tak memberinya pinjaman.

“Saya utang di koperasi Rp 1,2 juta tapi mau bayar utang tidak ada uang pinjam ke teman juga tidak ada jadi begal (ojol),” kata Dino Ismail.

Malam itu Selasa (08/06/2021), ia meminta pengemudi ojek online bernama Yadi Raharjo untuk di antar di Solo ke wilayah Baki Sukoharjo.

Iya tidak memesan ojek melalui aplikasi dengan alasan tidak memiliki handphone. Setelah tercapai kesepakatan tarif, Yadi mengantar Dino ke Baki namun saat melintas areal persawahan Dino minta Yadi berputar balik.

Saat tengah putar balik itulah Dino membekap Yadi dan memukul pengemudi (ojol ) itu dari belakang hingga terjatuh. Dino kemudian membawa kabur Honda Revo nopol AD 2857W dan tas berisi uang Rp 900,000 milik Yadi.

Setelah itu Dino pulang ke Ngawi, uang Rp 900,000 di tas yadi, ia pakai bayar utang. Sedangkan sepeda motor di gunakan untuk beraktivitas ke sawah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan sepeda motor itu milik Yadi yang dirampas belum dijual pelaku.

“Selama ini motor tersebut dibawa ke Ngawi oleh pelaku dan di gunakan untuk kerja di sawah. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Reporter : Armila

Editor : Firman

 

 

 

 

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.