OKU TIMUR, Beritategas.com – Dalam rangka proses penyidikan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU Timur, Penyidik Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan
Pemeriksaan ahli tersebut dilakukan pada hari Jumat, tanggal 02 Oktober 2026 di Ruang/ Kantor Dinas Kehutanan guna mendapatkan keterangan ahli terkait dampak kerusakan lingkungan, luas lahan terbakar, nilai kerugian ekologis, serta aspek teknis kehutanan dalam perkara Karhutla yang sedang ditangani unit Pidsus Sat Reskrim polres Oku Timur
Adapun ahli yang diperiksa adalah Herwin Purnomo.S.Hut Msi, pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan jabatan Kepala seksi pengendalian karhutla
Pemeriksaan ahli ini merupakan bagian penting dari pemenuhan unsur pembuktian dalam proses penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, sehingga perkara dapat segera dituntaskan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendy Ramadhona.SH.MH., menegaskan bahwa Polres OKU Timur berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara.
Selama kegiatan pemeriksaan ahli berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.















