AJPLH Nilai Putusan Verstek PN Pelalawan Belum Berpihak pada Perlindungan Kawasan Hutan

Pelalawan-Berita Tegas

PELALAWAN, Beritategas.com – Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan putusan verstek pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 dalam perkara lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw atas gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH). Putusan tersebut menuai kritik keras karena dinilai tidak mencerminkan keberpihakan yang kuat terhadap perlindungan kawasan hutan, meskipun perkara ini menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan kepentingan publik yang luas.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan AJPLH tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) walaupun tergugat dan para turut tergugat tidak pernah hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut.

Bacaan Lainnya

Putusan verstek tersebut sekaligus membebankan biaya perkara kepada penggugat, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai akses keadilan bagi organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial di bidang lingkungan hidup.

AJPLH mengajukan gugatan sebagai organisasi lingkungan hidup berbadan hukum yang memiliki legal standing sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Gugatan ini diajukan untuk melindungi kawasan hutan produksi yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan secara melawan hukum, serta menuntut pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis.

Dalam uraian gugatannya, AJPLH menegaskan bahwa objek sengketa seluas ±37 hektare masih berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP), terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau berdasarkan berbagai Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hingga kini tidak pernah mencabut status kehutanan atas lahan tersebut. Dengan demikian, secara hukum objek sengketa berada dalam penguasaan negara dan tidak dapat dialihkan atau dikuasai secara privat.

Menurut Amri, Ketua DPD Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan (AJPLH) perkara ini pada dasarnya merupakan gugatan kepentingan publik yang berkaitan langsung dengan perlindungan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem.

Oleh sebab itu, perkara a quo dipandang sebagai perkara strategis lingkungan hidup yang seharusnya dinilai dengan pendekatan keadilan substantif, bukan semata-mata melalui pertimbangan prosedural.

Dalam proses pemeriksaan perkara, Pengadilan Negeri Pelalawan telah melaksanakan sidang pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa. Dalam pemeriksaan setempat tersebut, Kepala Desa Sungai Buluh turut hadir dan secara langsung menunjukkan letak objek sengketa yang berada di lapangan.

Pemeriksaan setempat juga diikuti oleh aparatur pengadilan dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas selaku personel Polsek Bunut, sehingga fakta-fakta lapangan telah diketahui secara langsung oleh Majelis Hakim.

Namun demikian, putusan yang dijatuhkan tetap dinilai belum mencerminkan perlindungan optimal terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup. AJPLH menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap di lapangan, termasuk keberadaan dan penguasaan objek sengketa, seharusnya menjadi dasar pertimbangan yang lebih kuat dalam menilai pokok perkara secara materiil.

Amri, menambahkan bahwa putusan ini juga dipandang kurang sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menempatkan lingkungan hidup sebagai kepentingan hukum yang wajib dilindungi oleh negara, termasuk oleh lembaga peradilan sebagai penjaga keadilan terakhir.

“Putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan penerapan Asas In Dubio Pro Natura, yakni asas hukum lingkungan yang menegaskan bahwa dalam hal terdapat keraguan dalam pembuktian atau penerapan hukum, hakim seharusnya memutus perkara dengan mengutamakan perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup sebagai wujud prinsip kehati-hatian (precautionary principle).” Jelas ketua DPD AJPL Pelalawan yang biasa di sapa Amri Koto. Selasa (13/1/2026).

Dalam konteks perkara ini, setiap keraguan mengenai aspek formil, kewenangan, maupun penilaian hukum atas status objek sengketa semestinya ditafsirkan untuk menjaga kawasan hutan agar tidak semakin terdegradasi, bukan justru berujung pada tertutupnya pemeriksaan substansi perkara.

Putusan PN Pelalawan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan preseden yang kurang baik bagi penegakan hukum lingkungan hidup, karena dapat melemahkan peran organisasi lingkungan dan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan dan sumber daya alam.

Selanjutnya, Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri, menyatakan bahwa putusan verstek tersebut perlu ditinjau kembali secara lebih mendalam. “Putusan verstek dari Pengadilan Negeri Pelalawan ini kami nilai perlu dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan di lapangan seharusnya menjadi dasar utama untuk menilai perkara ini demi kepentingan lingkungan hidup,” ujar Amri.

Amri juga menegaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat telah memberikan gambaran nyata mengenai objek sengketa.

“Dalam pemeriksaan setempat, Kepala Desa Sungai Buluh ikut turun langsung ke lokasi bersama pihak pengadilan dan Bhabinkamtibmas Polsek Bunut, serta menunjukkan objek sengketa yang dikuasai oleh Yimmy Fujanto. Fakta lapangan tersebut menurut kami sangat penting dalam menilai status dan penguasaan kawasan hutan,” tegasnya.

Menurut AJPLH, hakim semestinya lebih mengedepankan kepentingan pelestarian kawasan hutan dan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Pengadilan diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan ekologis, bukan sekadar menyelesaikan perkara secara administratif.

Atas putusan tersebut, AJPLH memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pelalawan dalam waktu dekat. Ini bukan semata-mata kepentingan organisasi, tetapi menyangkut masa depan hutan, lingkungan hidup, dan supremasi hukum,” pungkas Amri.

Pewarta : Ofelius Gulo
Editor : Firman

Ikuti Berita Kami di :KLIK DI SINI Atau GABUNG DI SINI
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses