SEKAYU, Beritateggas.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melakukan Pengecekan Fisik Kendaraan Operasional Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 di Pendopoan Griya Bumi Serasan, Senin (12/1/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penertiban pemanfaatan kendaraan dinas sekaligus memastikan pengelolaan aset desa berjalan transparan dan akuntabel.
Pantauan di lokasi, puluhan kendaraan operasional desa tampak memadati halaman Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Rumah Dinas Bupati Muba. Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan bantuan Pemkab Muba kepada 75 desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2025 dan difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muba.
Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH mengatakan, pengecekan fisik kendaraan operasional desa dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Kendaraan operasional desa ini bukan sekadar aset, melainkan sarana pendukung penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Ia mengingatkan agar kendaraan yang telah diberikan benar-benar dimanfaatkan secara optimal, digunakan sesuai peruntukannya, serta dijaga dan dirawat dengan baik.
Menurutnya, kendaraan operasional tersebut merupakan milik negara dan milik masyarakat desa, sehingga penggunaannya harus sepenuhnya menunjang pelayanan publik.
“Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas pemerintahan,” tegasnya.
Melalui kegiatan pengecekan fisik ini, Pemkab Muba ingin memastikan seluruh kendaraan operasional desa benar-benar ada, berada dalam kondisi baik, dan digunakan sebagaimana mestinya. Kegiatan ini juga menjadi bentuk pengawasan bersama agar pengelolaan aset desa berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Toha juga berharap para kepala desa dapat semakin meningkatkan rasa tanggung jawab, disiplin administrasi, serta ketertiban dalam pengelolaan aset desa. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan pemerintah daerah diharapkan terus meningkat.
Terkait pemerataan bantuan, Bupati menyampaikan bahwa bagi desa yang belum memperoleh kendaraan operasional agar bersabar menunggu giliran pada tahap berikutnya. Pada Tahap I Tahun Anggaran 2025, sebanyak 75 desa menerima bantuan kendaraan operasional desa. Selanjutnya, pada Tahap II Tahun Anggaran 2026, Pemkab Muba merencanakan alokasi bantuan serupa untuk 75 desa lainnya.
“Dari Tahap I dan Tahap II, total sudah 150 desa yang mendapatkan kendaraan operasional. Kami juga berupaya agar 79 desa yang belum menerima dapat dianggarkan melalui APBD Perubahan 2026. Ini menjadi tantangan bagi Tim TAPD agar program ini bisa direalisasikan,” katanya.
Dengan skema tersebut, Bupati menargetkan seluruh 229 desa di Kabupaten Musi Banyuasin dapat menerima bantuan kendaraan operasional desa dalam kurun waktu dua tahun. “Insya Allah program ini dapat direalisasikan demi mendukung pelayanan pemerintahan desa dan mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba Ali Badri ST SH MT menjelaskan, bantuan kendaraan operasional desa merupakan bagian dari program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Muba untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Ali Badri, tujuan pelaksanaan pengecekan fisik kendaraan operasional desa antara lain memastikan kesesuaian kendaraan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam keputusan bupati dan dokumen pengadaan, mengetahui kondisi fisik dan fungsi kendaraan secara menyeluruh, serta menjamin kendaraan dalam keadaan baik dan layak pakai.
Selain itu, pengecekan ini juga menjadi bentuk pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
Pewarta : Reki
Editor : Firman










