Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan, Pemkot Sukabumi Tunjuk Reni Rosidah Sebagai PLH Kadis Dukcapil

SUKABUMI, Beritategas.com – Dalam kasus retribusi pariwisata Pemandian air panas di Kundo dan kolam renang Rengganis, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayat menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, instruksi Wali Kota Sukabumi sudah jelas jajaran Pemkot tidak boleh mencampuri ranah hukum dan fokus bekerja sesuai tugas masing-masing.

“BKPSDM hanya bergerak pada aspek kepegawaian, semua tindakan harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Kami memastikan proses administrasi dan manajemen ASN tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Taufik. Senin, (15/12).

Bacaan Lainnya

Taufik menjelaskan penanganan kepegawaian bagi ASN yang berstatus tersangka sudah diatur secara jelas. Dalam pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Dalam aturan tersebut terdapat dua mekanisme berbeda. PNS berstatus tersangka tetapi tidak ditahan, tidak dilakukan pemberhentian sementara. PNS berstatus tersangka dan ditahan wajib di proses pemberhentiannya sementara,” bebernya.

Namun kata Taufik, keputusan pemberhentian sementara tidak sertamerta ditetapkan oleh Pemkot Sukabumi. Prosesnya harus melalui asesmen badan kepegawaian negara BKN. Prosedurnya dimulai dari laporan kepada Wali Kota, selanjutnya Wali Kota mengirim usulan kepada BKN.

“Jika dinilai memenuhi syarat, BKN mengeluarkan persetujuan baru kemudian diterbitkan suara keputusan pemberhentian sementara oleh Wali Kota,” Jelasnya.

Selama masa pemberhentian sementara akibat penahanan tersangka masih menerima 50% hak gaji sebagai PNS. Ketentuan ini ditetapkan karena proses penahanan tersangka tidak terjadi. Penegak hukum biasanya memakan waktu panjang mulai dari penyidik hingga persidangan.

Untuk memastikan layanan publik tetap berjalan di lingkungan dinas di Disdukcapil. Posisi yang ditinggalkan TCN, sementara diisi oleh PLH Kadis di Disdukcapil, Reni Rosidah.

“Penunjukan PLH berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang apabila dalam prioritas tersebut belum ditetapkan pejabat definitif.” pungkasnya.

Pewarta : Eneng Nur
Editor : Firman

Ikuti Berita Kami di :KLIK DI SINI Atau GABUNG DI SINI
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses