Pendamping Desa Batang Merangin Resmi Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2021

SUNGAI PENUH, Beritategas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa atau APBDes tahun 2021 di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, kamis (26/11/2025).

Tersangka terbaru tersebut adalah Irwandi, warga Kecamatan Batang Merangin yang berperan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) saat anggaran berjalan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat, usai melalui rangkaian pemeriksaan dan penyidikan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut. Irwandi dinilai turut berperan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik di Desa Batang Merangin pada tahun 2021.

Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Desa aktif Sumino serta mantan Pjs Kades yang menjabat pada Januari hingga Juli 2021. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran yang mencapai miliaran rupiah.

Kejari mengungkapkan, Desa Batang Merangin menerima anggaran sebesar Rp1,6 miliar pada 2021. Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan kuat bahwa sejumlah laporan kegiatan disusun tanpa realisasi di lapangan. Temuan tersebut telah diperkuat melalui pemeriksaan teknis dan koordinasi dengan pihak Inspektorat.

Meski demikian, ketika disinggung terkait dugaan keterlibatan Sekdes dan Bendahara Desa, Kejari menyebut peran keduanya memang ada, namun alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka belum ditemukan.

“Kemungkinan tersangka baru tetap ada, tergantung perkembangan penyidikan,” ungkap Kajari.

Hingga kini, penyidik Kejari telah memeriksa 20 saksi, menyita puluhan dokumen, barang elektronik, serta satu unit mobil milik Kades aktif. Berdasarkan hasil audit, penyimpangan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp644 juta.

Irwandi resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan

Pewarta : H Priswandi
Editor : Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses