OGAN KOMERING ILIR, Beritategas.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam sidang paripurna DPRD OKI, Rabu, (26/11). Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi dan pimpinan DPRD OKI
Dalam posturnya, APBD OKI 2026 mencatat Pendapatan Daerah Rp 2,214 triliun, Belanja Daerah Rp 2,214 triliun, dan Pembiayaan Daerah nol rupiah. Dengan komposisi itu, APBD 2026 diprioritaskan pada program kerakyatan.
“Karena keterbatasan fiskal, maka APBD, kita prioritaskan program strategis yang betul-betul menyentuh masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, infrastruktur ketahanan pangan dan penguatan UMKM,” jelas Muchendi.
Muchendi menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD OKI atas kerja sama dalam penyusunan RAPBD 2026.
“Terima kasih atas sinergitas DPRD dan Pemkab OKI. Semoga ikhtiar bersama ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat OKI,” ujarnya.
Badan anggaran DPRD OKI Febriansyah Wardana melaporkan asumsi pendapatan dan rencana belanja daerah tahun 2026 dirancang tidak terjadi defisit. Langkah ini penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Mempertimbangkan saran dan pendapat komisi, maka dihasilkan kesepakatan bersama terkait pagu dan struktur rancangan Perda APBD OKI tahun 2026 sebesar 2,214 triliun,” ujarnya.
“Rancangan APBD yang disusun eksekutif dan legislatif adalah anggaran yang berimbang antara pendapatan dan belanja atau nol defisit,” tambahnya.
Febri merinci asumsi pendapatan yang dirancang pada tahun 2026 mendatang antara lain berasal dari pendapatan asli daerah sebesar 305 Miliar terdiri dari Pajak Daerah 154 Miliar, Retribusi 4,1 Miliar, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 13,602 Miliar dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 133 Miliar.
Selanjutnya, dari pendapatan transfer sebesar Rp 1,908 triliun terdiri dari transfer pusat 1.801 triliun, Dana Desa 255 Miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 79 Miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,01 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 415 Miliar.
Setelah disetujui bersama, Raperda APBD 2026 akan dikirim ke Gubernur Sumsel untuk dievaluasi maksimal 15 hari kerja sesuai ketentuan PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025.
Pewarta : Firman
Editor : Eko S










