BANYUASIN, Beritategas.com – Rekonstruksi kasus pertikaian yang berujung tewasnya Oberta bin Parziman digelar Satreskrim Polres Banyuasin di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Selasa (25/11/2025). Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan 41 adegan yang melibatkan terduga pelaku Hadi Siswanto, seorang sopir, dan korban yang disebut sebagai pengguna kendaraan pribadi.
Pada proses reka ulang itu, kedua pihak kuasa hukum memberikan tanggapan berbeda dan memunculkan dinamika baru dalam penyidikan.
Kuasa Hukum Korban: Ada Adegan yang Tidak Sesuai
Kuasa hukum korban, Emilia Ita Jamil, menilai beberapa adegan rekonstruksi tidak sesuai dengan fakta yang mereka pahami.
“Dalam peragaan adegan kami nilai ada yang tidak sesuai, maka kami siap melakukan penolakan terhadap adegan yang diperagakan,” ujarnya tegas.
Ia menyatakan pihaknya telah mencatat sejumlah kejanggalan dan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan keberatan resmi kepada penyidik.
Kuasa Hukum Terduga Pelaku: Kami Masih Menyimak
Sementara itu, kuasa hukum Hadi Siswanto dari Firma Hukum Muhammad Said, SH menyatakan bahwa pihaknya menghadiri rekonstruksi sebagai bentuk pemenuhan undangan dari Polres Banyuasin.
“Kami mengikuti adegan demi adegan yang dilakukan Polres Banyuasin. Untuk bantahan, kami masih menyimak apakah adegan tersebut sesuai dengan BAP atau tidak,” ungkapnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa proses pembelaan akan dilakukan lebih lanjut dalam tahapan hukum berikutnya.
“Untuk dugaan pengeroyokan dari pihak korban, itu nanti kami serahkan kepada penyidik. Saat ini kami fokus pada giat rekonstruksi,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP M. Ilham, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut menghadirkan seluruh rangkaian adegan pertikaian antara sopir taksi dan pengendara kendaraan pribadi.
“Rekonstruksi berjalan dengan 41 adegan. Ini untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam cekcok yang berujung hilangnya nyawa seseorang,” jelasnya.
Terkait laporan balik dari terduga pelaku yang mengaku dikeroyok oleh pihak korban, polisi memastikan akan melakukan pendalaman menyeluruh.
“Kami akan memeriksa keterangan terduga pelaku, korban, dan saksi-saksi untuk menyatukan seluruh informasi,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Rekonstruksi 41 adegan ini disebut menjadi salah satu penentu arah penyidikan, mengingat kedua belah pihak memiliki versi yang berbeda.
Kasus ini pun menjadi sorotan warga Banyuasin karena melibatkan dugaan pembunuhan dan klaim adanya pengeroyokan balik yang kini sama-sama dilaporkan ke polisi.
Pewarta: Maisaroh
Editor : Firman











