JAMBI, Beritategas.com – Setiap individu bertanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, yang merupakan salah satu warisan yang berharga, demi keberlanjutan hidup manusia, termasuk perilakunya dengan kesatuan ruang dan ekosistem yang ada di seluruh dunia.
Akan tetapi, pada kenyataannya, tingkah laku perbuatan manusia yang tidak terkontrol dengan baik telah mengakibatkan berbagai masalah terhadap lingkungan, seperti banjir, pencemaran air dan udara, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim.
Dalam upaya membangun kesadaran dan pemahaman santri terhadap hukum lingkungan berkelanjutan, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi melakukan sosialisasi hukum lingkungan terhadap Santri Pondook Pesantren (Ponpes) Al- Jauharen Kelurahan Tanjung Johor Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. Hal ini disampaikan Dr. Retno Kusniati, SH.,MH, Kamis (02/10/2025).
Menurut Dr. retno tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Jambi terdiri dari: Prof. Helmi, SH.,MH., Anggota Dr. Retno Kusniati, SH.,MH, Prof. Hafrida, SH.,MH, Yulia Monita, SH.,MH, Bustabuddin, SH.,LLM, Maulidina Sari, SH.,MH dan beberapa orang mahasiswa. Pengabdian oleh Tim dilaksanakan pada Sabtu, 09 Agustus 2025.
Merujuk pada pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.Kemudian ayat (2) Ini menunjukkan bahwa orang Indonesia berhak atas lingkungan yang sehat.
Sehingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup karena mencakup semua elemen alam dan berdampak pada keberlangsungan makhluk hidup. Karena peran penting lingkungan menjadi bagian penting dari kehidupan kita. Lingkungan hidup yang tercemar akan memiliki banyak efek negatif.
Prof. Hafrida melihat bahwa setiap individu bertanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, yang merupakan salah satu warisan yang berharga.
Untuk itu Tim PKM FH UNJA melihat pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan memiliki peran dalam membentuk karakter dan kesadaran generasi muda, termasuk dalam hal kepedulian terhadap lingkungan hidup.
”Demi keberlanjutan hidup manusia, perlu menjaga perilakunya dengan kesatuan ruang dan ekosistem yang ada. Tingkah laku dan perbuatan manusia yang tidak terkontrol dengan baik tentu akan mengakibatkan berbagai masalah terhadap lingkungan, seperti banjir, pencemaran air dan udara, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim”, ujarnya.
Menurut Yulia Monita, SH.,MH masalah mengenai lingkungan hidup merupakan masalah semua warga negara, baik itu dari pemerintah, masyarakat, guru dan terutama siswa/santri yang merupakan generasi muda untuk menciptakan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup.
Oleh karena itu, mulai dari pendidikan di sekolah merupakan tempat yang tepat untuk membangun generasi muda dalam menerapkan prinsip perlindungan lingkungan hidup secara keberlanjutan.
Tumbuhnya kesadaran hukum santri dalam menjaga lingkungan hidup merupakan salah satu bagian dari budaya hukum.
Menyikapi permasalahan terhadap pencemaran lingkungan hidup berupa membuang sampah sembarangan, sudah seharusnya untuk diimplementasikan oleh seluruh santri, agar dapat memiliki karakter atas kepedulian lingkungan hidup.
Upaya membangun kesadaran dan pemahaman santri terhadap hukum lingkungan berkelanjutan meliputi: edukasi melalui kurikulum, sosialisasi konsep hukum dan lingkungan, praktik langsung seperti penanaman pohon dan pengurangan sampah plastik, kampanye lingkungan, penggunaan metode pembelajaran aktif, serta integrasi nilai dan karakter peduli lingkungan.
Selain itu, penting untuk memberikan contoh nyata, menegakkan aturan dengan tegas, dan melibatkan santri dalam aksi lingkungan berkelanjutan untuk menciptakan generasi yang bertanggung jawab.
Kunjungi : www.unja.ac.id.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman