Tragedi di Desa Menang Raya: Anak Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Perkebunan Karet, Polisi Tangkap Pelaku

OGAN KOMERING ILIR, Beritategas.com – Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, digemparkan oleh hilangnya seorang anak perempuan yang tengah bermain di area pasar pagi pada Sabtu,(26/7). Bocah bernama Rania Dwi Putri (6) awalnya dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah tidak kunjung pulang ke rumah usai pergi bersama teman-temannya.

Kekhawatiran keluarga dan warga sekitar berubah menjadi duka mendalam saat jenazah Rania ditemukan tak bernyawa di sebuah perkebunan karet milik warga yang berada tidak jauh dari desa, pada malam harinya. Penemuan mayat tersebut segera dilaporkan ke pihak berwajib.

Bacaan Lainnya

Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan rekaman CCTV sederhana milik toko dekat pasar, serta hasil penyelidikan dan kerja sama warga, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

Dalam keterangan konferensi pers yang disampaikan pada Minggu (27/7/2025) siang, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto memaparkan kronologi kejadian serta dugaan motif pelaku.

“Pelaku berinisial RY (20), warga setempat, mengakui telah membawa korban ke lokasi kejadian dengan dalih memberinya makanan ringan(snack ciki). Setelah tiba di area kebun yang sepi, pelaku melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyidikan lebih lanjut, mengungkap bahwa pelaku memiliki kebiasaan menyendiri dan kerap menonton konten pornografi melalui ponselnya. Kebiasaan ini diduga kuat membentuk hasrat menyimpang yang kemudian memicu pelaku untuk melampiaskan aksi keji terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Motif pelaku mengarah pada gangguan perilaku akibat konsumsi konten pornografi yang berlebihan, yang membuatnya kehilangan kontrol atas naluri dan batas moral,” tambah Kapolres.

Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius.

“Kami akan pastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal melindungi anak-anak kita dari ancaman kekerasan,” tegasnya.

Terakhir, Kapolres OKI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap anak-anak yang bermain di luar rumah tanpa pengawasan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Pewarta : Rintan Niar L.A
Editor : Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses