OGAN ILIR, Beritategas.com – Kepala Dinas Kabupaten Ogan Ilir Suryadi melalui Sekretaris dinas kesehatan kabupaten Ogan Ilir Yenny Eva Yanti mengatakan bahwa kepala puskesmas Tanjung Raja sudah di panggil, berdasarkan keterangan dan kronologi kejadian itu pihak perawatan UGD dan juga Kapus Tanjung Raja mendapatkan teguran lisan maupun tulisan. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dinas kesehatan kabupaten Ogan Ilir di ruang kerjanya pada Rabu,(30/7/2025).
“Kami pihak Dinas kesehatan kabupaten Ogan Ilir sudah memanggil kapus Tanjung Raja, dan berdasarkan keterangan dan kronologi kejadian perawat UGD tersebut bisa jadi dikatakan salah ataupun tidak. Karena memang obat tersebut tidak ada di puskesmas dan bukan untuk obat di puskesmas, tetapi obat tersebut memang diperuntukan pada pasien waktu itu,” ungkap.
Dijelaskan, obat yang dijual oleh perawat UGD bukan obat dari puskesmas itu sendiri, melainkan obat punya teman perawat UGD.
“Obat yang dijual oleh perawat UGD ke keluarga pasien itu bukan obat dari puskesmas itu sendiri, melainkan obat teman perawat UGD yang kebetulan menitip minta di belikan, berhubung masih kerja tugas malam obat itu masih ada padanya, belum sempat diberikan kepada temannya, yang kami sesalkan seharusnya perawat UGD menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat itu tidak tersedia di puskesmas, berhubung hari sudah malam dan Apotik pun sudah tutup jadi perawat UGD tersebut menawarkan kepada keluarga pasien untuk membeli obat tersebut,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Sekdinkes kabupaten Ogan Ilir memberikan teguran keras berupa teguran lisan dan tulisan kepada perawat UGD dan kapus Tanjung Raja.
“Kami rasa itu hanya mis komunikasi saja, tetapi dengan adanya kejadian itu kepala puskesmas sudah kita panggil dan kedua-dua nya kami berikan teguran, untuk perawat UGD kita berikan teguran lisan dan tulisan. Yang mana teguran tertulis dan terakhir, jika lain kali terulang lagi, mohon maaf kita tidak akan mentolerir nya lagi, mungkin bisa jadi langsung di pecat. Dan untuk kepala puskesmas Tanjung Raja kita beri sanksi berupa teguran lisan, jangan sampai terulang lagi,” tegasnya.
Di tempat yang berbeda Imran Mayel selaku support farmasi Dinas kesehatan kabupaten Ogan Ilir menjelaskan bahwa obat dari Dinas kesehatan secara rutin 2 bulan sekali di distribusikan ke puskesmas.
“Obat di distribusikan ke puskesmas rutin setiap 2 bulan sekali. Dari farmasi -farmasi kesehatan di distribusi ke puskesmas, obat yang di distribusi ke puskesmas sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Obat yang sering di butuhkan oleh pihak puskesmas itu biasanya obat -obatan dasar, karena memang di puskesmas itu hanya melayani pelayanan dasar. Tetapi kalau di puskesmas memang membutuhkan obat di luar jadwal seharusnya, juga kami perbolehkan, misalnya di suatu puskesmas sedang terjadi lonjakan penyakit yang di akibatkan oleh suatu musim,” terangnya.
Pihak Dinas Kesehatan tidak memantau langsung obat ke puskesmas melainkan pihak puskesmas sendiri yang melapor ke Dinas Kesehatan.
“Kami dari pihak Dinas kesehatan kabupaten Ogan Ilir tidak memantau langsung obat yang ada di puskesmas, melainkan mereka sendiri, dari puskesmas yang melapor ke dinas kesehatan, obat apa yang mereka butuhkan biasanya obat -obatan dasar, karena memang pihak puskesmas hanya melayani pelayanan dasar,” terangnya.
Obat yang di distribusi secara gratis dan di jamin BPJS, obat di puskesmas tidak boleh di perjualbelikan.
“Obat yang di distribusi ke puskesmas itu gratis, dan semuanya di jamin oleh BPJS, dan disalurkan ke bidan desa secara gratis. Obat di puskesmas tidak boleh diperjual belikan, seumpama ada pasien yang menderita penyakit yang termasuk katagori parah, dan puskesmas tidak mampu memberikan pelayanan kesehatan yang memang di luar batas kemampuan puskesmas. Pihak puskesmas tidak boleh memberikan resep obat kepada pasien untuk membeli obat di luar, puskesmas hanya boleh memberikan surat rujukan untuk di rujuk ke rumah sakit lainya,” terangnya lagi.
Lanjut Mayel, obat yang di distribusi ke puskesmas obat yang bermutu dan kualitasnya bagus.
“Obat yang beredar itu adalah obat yang telah melalui tahap proses, dan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) BPOM mengawasi obat (pre-Market) dan (spost- Market) obat yang beredar melalui sarana-sarana yang sudah memiliki izin, yang memang berhak melakukan peredaran obat, jadi obat-obatan obat yang mereka edarkan ini sudah terverifikasi terjamin khasiat dan mutunya,” paparnya.
Mayel menambahkan bahwa obat yang di peroleh di dinas kesehatan adalah obat dari Kemenkes, Dinkes provinsi dan juga ada yang hasil beli sendiri.
“Kami membeli obat satu tahun sekali, memakai Dana Alokasi Khusus (DAK). Dan ada juga yang di dapat dari kemenkes dan juga dari Dinas provinsi. Kami bukan seperti rumah sakit atau rumah sakit swasta lainnya, yang membeli obat satu bulan sekali. Itu perlu waktu, masa kadaluwarsanya pun terus berjalan dan masa Kadaluwarsa obatnya pun terus mendekati, jadi obat yang hampir mendekati kadaluwarsa itu yang didistribusikan terlebih dahulu, dimanapun dan ditempat apapun sama dan itu pasti di benarkan. Seperti contoh di Indomaret barang yang sudah mendekati kadaluwarsanya habis pasti ditempatkan di paling depan,” jelasnya.
Masih kata Mayel, Obat yang sudah habis masa kadaluarsa dibuang dengan berbagai macam Teknisnya.
“Obat yang sudah habis masa kadaluarsanya itu sudah termasuk katagori limbah, dan ada beberapa macam penanganan limbah obat, seperti limbah obat rumahan, obat yang sudah lama jangan disimpan di satu tempat obat yang baru, seharusnya dipisah ditempat yang berbeda, begitu pun juga dengan penyimpanan obat di puskesmas. Nanti obat yang sudah habis kadaluarsa ada petugas yang akan mengambilnya kalau di puskesmas.” pungkasnya.
Pewarta : Rosita
Editor : Firman