Sosialisasi ”Permendagri Tentang Manajemen Aset di Kelurahan Tahtul Yaman Kecamatan Pelayangan Kota Jambi” Bersama Tim Pengabdian UNJA

JAMBI, Beritategas.com – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat dari Universitas Jambi (UNJA) mengadakan sosialisasi mengenai ”Pemendagri Tentang Manajemen Aset Di Kelurahan Tahtul Yaman Kecamatan Pelayangan Kota Jambi”, Kamis (28/08/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepedulian aparatur pemerintah di kelurahan khususnya maupun aparatur yang ada di Kecamatan Pelayangan Kota Jambi mengenai pengelolaan aset aset yang ada di wilayah kelurahan Tahtul Yaman. Di awal bagian sosialisasi oleh Dr. Muhammad Gowon Gowon dijelaskan dulu apa itu Asset dari sudut pandang ilmu akuntansi karena bidang ilmu dari pemakalah adalah ilmu akuntansi.

Bacaan Lainnya

Kemuadian baru ditekankan bahwa Permendagri no. 3 tahun 2024 penting untuk dijadikan pedoman dalam pengelolaan asset di kelurahan Tahtul Yaman khususnya dan seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Pelayangan pada umumnya.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan Aset Desa merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan yang berdayaguna dan berhasilguna.

Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa.

Sosialisasi PERMENDAGRI 2024 ini dipimpin oleh Dr. Muhammad Gowon SE, Akt., bersama tim yang terdiri dari dosen UNJA, diantaranya Dr. Mukhzarudfa SE, M.Si. Dr. Ahmat Nur Budi Utama, . Dr. Ade Perdana Siregar, Widya Sari Wenry SE, M.Si., Aulia Beatrise SE, M.Si., Misni Erwati SE, M.Si.

Tim juga mengikutkan beberapa orang mahasiswa yaini Bunga Pixy Septiani (C1C 023073), Aisyah Ramadhani (C1C 023096), Saikou Touray (C1C 023028), Amro Sadik (C1C 023009).

Menurut Dr. Muhammad Gowon, asset atau barang kekayaan milik Kelurahan Tahtul Yaman merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

”Aset yang dicatat, ditata dan dikelola dengan baik mampu menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah, serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan”, ujarnya.

Sebaliknya, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.

Dr. Ahmad Nur Budi SE, M.M menyebutkan sesuai namanya, manajemen aset adalah kegiatan pengelolaan aset milik individu, organisasi, ataupun perusahaan secara lebih efektif untuk mencapai suatu tujuan. Lebih dari itu, keberadaan manajemen aset juga dianggap sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kinerja organisasi.

Manajemen aset daerah atau kelurahan/desa menjadi salah satu hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien serta penciptaan akuntabilitas publik.

Jadi manajemen aset ini mencakup proses merencanakan, mendapatkan, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan dan menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien termasuk inventarisasi dan legal audit.

Proses inventarisasi aset desa adalah salah satu masalah bagi pemerintah desa. Banyak asset desa yang sulit ‘ditarik’ kembali karena berbagai kebijakan kepala desa dan perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu dengan adanya sosialisasi ini Pemerintah Desa dapat mengetahui apa saja yang termasuk asset desa sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Selain itu, untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik desa yang efektif, efisien dan akuntabel, diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak, sebut Dr. Ahmat Nur Budi Utama.

Untuk itu, Widya Sari Wenry, SE.M.Si mengharapkan para peserta sosialisasi dapat dengan seksama dan sungguh-sungguh, agar dapat mencermati dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang daerah.

Sehingga dapat memahaminya dengan baik dan melaksanakannya dengan benar. Karena Para pengurus barang merupakan ujung tombak dalam pengelolaan aset desa.
Hadir dalam kesempatan sosialisasi, Camat dan pihak kecamatan 4 orang, 13 orang dari Kelurah Tahtul Yaman yakni para pengelola Aset kelurahan Tahtul Yaman, dan 11 orang dari pihak kampus.

Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses