PALEMBANG, Beritategas.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang menyeret empat terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (21/10/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU, masing-masing Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah. Keempatnya dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH MH.
Usai persidangan, Dr. Juli Hartono Yakub, SH MH, selaku penasihat hukum terdakwa Nopriansyah, menjelaskan bahwa agenda hari ini mendengarkan keterangan beberapa saksi, baik yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun yang tidak.
“Yang menarik dari keterangan saksi Teddy Mailwansyah, selaku Bupati OKU terpilih, beliau menyatakan tidak banyak mengetahui persoalan Pokir. Mengenai isu terbentuknya kubu ‘YPN’ dan ‘Bertaji’, tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan perkara ini. Yang merancang Pokir justru saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya,” ujar Juli Hartono.
Ia menegaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, rancangan Pokir tersebut dibuat oleh pihak eksekutif dan legislatif pada masa Penjabat (Pj) Bupati OKU Iqbal Ali Sahbana, bersama beberapa anggota dewan yang hadir di rumah dinas Bupati OKU saat itu.
Terkait adanya dugaan keterlibatan Bupati Teddy dalam perkara ini, Juli Hartono menilai hal tersebut tidak relevan.
“Dari kacamata hukum, kami berpendapat tidak ada keterlibatan Teddy. Ia sudah mengundurkan diri sebagai ASN sejak Juli 2024 dan baru dilantik sebagai Bupati pada 20 Februari 2025. Jadi, dalam rentang waktu tersebut, ia tidak lagi memiliki hubungan dengan Pemda OKU,” tegasnya.
Lebih lanjut, Juli Hartono menyebut bahwa dalam perkara ini juga muncul informasi adanya aliran dana sebesar Rp300 juta.
“Kami masih menunggu apakah hal tersebut akan ditindaklanjuti lebih jauh oleh penyidik atau tidak,” jelasnya.
Pewarta : Helda Febria
Editor : Firman