Polres Mesuji Ungkap Kasus Penimbunan Minyak Goreng

MESUJI, Beritategas.com – Polres Mesuji yang dipimpin langsung Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris di dampingi Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali, Kasat Intel Polres Mesuji, Kasi Humas Iptu Tata Subarata menggelar Pers rilis Tentang keberhasilan ungkap kasus penimbunan minyak Goreng merk Minyakita di Aula Tribarta Polres Mesuji. Selasa, (25/03/25).

Dalam Pres Rilisnya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan bahwa beberapa waktu lalu kita telah melakukan penggeledahan semua gudang yang diduga telah melakukan penimbunan minyak goreng merk Minyakita kemasan botol di Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Bacaan Lainnya

Pengeledahan ini langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali bersama anggota dan menemukan ribuan minyak goreng merk Minyakita sebanyak 3.400 botol di gudang milik Mantan Sekdakab Mesuji atas nama Syamsudin.

“Dugaan sementara Minyakita yang kita amankan tidak memiliki Netto dan code perdagangan serta takaran literan tidak sesuai dengan takarannya hanya mencapai 840 mililiter. Kita juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait tentang adanya Minyakita yang beredar di Kabupaten Mesuji,” ujarnya.

Kita telah memeriksa saksi atas nama Chosiatun yang di duga pemilik barang tersebut dan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan sekdakab Syamsudain serta pihak penjual dan pembeli.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi saksi dan belum ada tersangka dalam perkara ini, jika nanti sudah ditetapkan tersangka akan kita Kenakan Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 huruf i tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. dengan ancaman 5 tahun penjara.” tegasnya.

Pewarta : Ardi W
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.