Penjarahan dan Pengrusakan Saat Demonstrasi Dalam Perspektif Hukum Pidana

Oleh :
Dr. Erwin, S.H., M.H.
Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi

JAMBI, Beritategas.com – Penyampaian pendapat melalui aksi demonstrasi adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentu ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan langkah ini bisa membuat masyarakat lebih tenang sehingga tidak ada kegelisahan dan ketakutan di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Tujuan dari demonstrasi itu sendiri pada dasarnya adalah baik yaitu untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi masyarakat terkait kondisi di Indonesia pada saat ini. Demonstrasi adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum secara lisan atau tulisan yang dijamin hukum. Tujuan dari demonstrasi adalah kegiatan oleh seorang atau lebih untuk menyampaikan pikiran, tuntutan atau aspirasi di muka umum, hal tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Namun kebebasan ini tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan anarkis, seperti perusakan atau penjarahan, karena hal yang demikian merupakan perbuatan melanggar hukum.

Penjarahan barang berharga milik orang lain adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan tidak jujur, sementara pengrusakan fasilitas umum dan milik pribadi adalah perbuatan dengan sengaja merusak, menghancurkan atau membuat tidak berfungsi barang atau benda yang dimiliki orang lain, negara atau masyarakat secara melawan hukum.

Di sejumlah wilayah Indonesia, demonstrasi yang sudah terkonsentrasi diwarnai aksi pembakaran gedung parlemen dan fasilitas umum. Beberapa orang menjarah aset-aset yang ada di dalamnya. Massa juga menargetkan rumah-rumah pejabat. Mereka menjarah hampir seluruh perabotan, termasuk barang-barang pribadi, tentu saja jika demikian yang terjadi pada dasarnya perbuatan tersebut sudah tidak sesuai dengan tujuan demonstrasi itu sendiri. Aksi di beberapa daerah juga menelan korban jiwa.

Pada dasarnya kebebasan berpendapat dijamin undang-undang dan instrumen internasional, selama penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika demonstrasi yang dilakukan berujung pada perbuatan penjarahan, pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum dan pribadi tentu saja perbuatan itu tidak dibenarkan, karena bertentangan dari tujuan demonstrasi itu sendiri.

Jika hal demikian terjadi tentu ada sanksi pidana karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana, dan diatur oleh undang-undang.

Penjarahan Barang Berharga Milik Orang Lain adalah Tindakan mengambil barang milik orang lain, terutama barang berharga, secara melawan hukum. Dapat berupa mengambil barang dari rumah individu, toko atau pusat perbelanjaan.

Pengrusakan Fasilitas Umum dan Milik Pribadi Merupakan perbuatan atau aksi merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat digunakan fasilitas umum atau barang milik pribadi. Contohnya adalah merusak halte bus, transportasi umum, gedung public atau properti milik pribadi. Tindakan ini termasuk vandalisme yaitu merusak benda dengan cara mencorat-coret, mengecat atau tindakan perusakan lainnya.

Pelanggaran Hukum

Demonstrasi yang diwarnai dengan penjarahan dan pengrusakan merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana, seperti Pasal 406 dan Pasal 408 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Sedangkan untuk penjarahan pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP.

Penjarahan tidak memiliki pasal khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, namun perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. 

Penjarahan adalah pengambilan barang secara paksa saat situasi tidak kondusif seperti perang, bencana, huru-hara atau kerusuhan. 

Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) Pasal ini mengatur berbagai bentuk pencurian yang disertai dengan keadaan atau unsur-unsur yang membuatnya lebih berat daripada pencurian biasa. Pelaku penjarahan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penjarahan adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa, biasanya dilakukan secara beramai-ramai dalam situasi kacau seperti bencana alam, kerusuhan, kecelakaan besar atau keadaan darurat lain.

Berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan secara diam-diam, penjarahan sering terjadi secara terbuka, memanfaatkan lemahnya pengawasan atau kekacauan yang terjadi.

Penjarahan bukan sekadar pencurian biasa. Tindak kejahatan ini muncul dalam situasi darurat seperti bencana, kerusuhan atau kecelakaan massal, dilakukan secara terbuka dan sering melibatkan banyak orang.

Kondisi tersebut membuat penjarahan sulit dikendalikan dan berdampak serius karena selain merampas hak milik orang lain, juga memperburuk keadaan serta mengganggu ketertiban umum.

Penjarahan memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari pencurian biasa. Penjarahan biasanya terjadi dalam situasi darurat atau kacau. Peristiwa bencana alam, kerusuhan sosial, atau kecelakaan massal sering dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang milik orang lain.

Dalam kondisi seperti ini, aparat keamanan sulit melakukan pengawasan sehingga peluang terjadinya penjarahan semakin besar. Penjarahan dilakukan secara paksa atau terbuka, tidak sembunyi-sembunyi seperti pencurian biasa. Pelaku sering kali mengambil barang di depan umum tanpa rasa takut, karena situasi kacau membuat penegakan hukum tidak berjalan optimal.

Penjarahan kerap melibatkan banyak orang sekaligus. Aksi beramai-ramai ini membuat situasi semakin sulit dikendalikan. Kerumunan pelaku sering kali mendorong orang lain ikut melakukan penjarahan, sehingga tindak kejahatan meluas dengan cepat.

Tindakan ini sangat merugikan masyarakat karena tidak hanya melanggar hak milik orang lain, tetapi juga memperparah situasi. Di tengah bencana atau kerusuhan, penjarahan dapat menimbulkan ketakutan dan merusak ketertiban umum yang justru sangat dibutuhkan saat keadaan darurat.

Selanjutnya Pengrusakan fasilitas umum dan barang pribadi umumnya diatur dalam KUHP dan UU yang mengikutinya, seperti Pasal 406 dan 408 KUHP.

Pasal 406 KUHP Mengatur perusakan barang milik orang lain. Pelaku yang dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.

Sedangkan Pasal 408 KUHP Mengatur perusakan fasilitas umum seperti bangunan jalan kereta api, telegraf atau bangunan untuk kepentingan umum (misalnya saluran air).

Ancaman pidananya lebih berat yakni penjara paling lama empat tahun. Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan mengatur perusakan sarana kelengkapan jalan seperti rambu dan marka dengan sanksi pidana penjara atau denda.

1. Fasilitas Umum: Ini merujuk pada benda-benda atau bangunan yang digunakan bersama oleh masyarakat luas, seperti taman, rambu lalu lintas atau fasilitas transportasi umum.

2. Barang Pribadi: Merujuk pada benda-benda milik perorangan atau badan hukum.

3. Tindakan: Perbuatan yang termasuk dalam kategori ini meliputi penghancuran, perusakan, atau membuat barang menjadi tidak dapat digunakan.

4. Sanksi Pidana: Pelaku perusakan bisa dijatuhi hukuman penjara, denda atau keduanya, tergantung pada jenis barang dan kerugian yang ditimbulkan. Sanksi dapat lebih berat jika objek yang dirusak adalah fasilitas umum atau objek vital lainnya.

Pengrusakan fasilitas umum dan barang pribadi umumnya diatur dalam Pasal 406 dan 408 KUHP yang menyatakan setiap orang yang sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain, termasuk fasilitas umum dan barang pribadi, dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.

Tentu saja pelanggaran yang demikian bukanlah tujuan kita bersama pada saat demonstrasi, karena pada dasarnya perbuatan yang demikian juga merupakan pelanggaran hukum.

Harapan kita bersama pada saat demonstrasi terjadi demonstrasi yang damai di Indonesia. Demonstrasi yang damai adalah suara rakyat yang bijak, bukan amuk yang merusak. Dengan kepala dingin dan hati bersih, kita bersuara, berharap keadilan datang tanpa kekerasan.

Damai adalah jembatan menuju perubahan, bukan jalan pintas yang mengorbankan sesama. Mari wujudkan demonstrasi sebagai ekspresi demokrasi yang dewasa, menjaga harmoni bangsa.

Harapan kita suara kita didengar, aspirasi kita terwujud, dalam balutan kedamaian dan toleransi. Tidak ada kebaikan dalam kekerasan. Mari tuntut perubahan dengan dialog, bukan dengan perpecahan.

Semoga demonstrasi kali ini menjadi bukti bahwa rakyat Indonesia mampu menyuarakan kebenaran dengan tertib dan terhormat. Mari jaga kedamaian dan hindari anarki, karena fasilitas umum adalah milik kita bersama. Kedamaian adalah kekuatan kita. Lewat demonstrasi damai mari kita buktikan semangat persatuan Indonesia.

Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses