Pencegahan Korupsi dalam Konteks Primum Remedium, Kuliah Umum Fakultas Hukum UNJA

JAMBI, Beritategas.com – Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) menggelar Kuliah Umum bertema “Pencegahan Korupsi dalam Konteks Primum Remedium” bertempat di Aula Gedung Pengadilan Semu Lantai 3, Ruang Teater 3 FH UNJA Mendalo, pada Senin (15/09/2025).

Primum remedium adalah suatu asas dalam hukum pidana yang berarti “obat pertama” atau “sanksi utama”. Asas ini menekankan bahwa hukum pidana harus menjadi upaya utama dan langkah pertama untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelanggaran yang serius, dibandingkan dengan penyelesaian melalui jalur non-pidana seperti sanksi perdata atau administrasi terlebih dahulu. 

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Dr. Abdul Kadir, S.H., M.H., yang memberikan wawasan penting mengenai strategi pencegahan korupsi.

Dalam pemaparannya, Dr. Abdul Kadir, S.H., M.H. menegaskan bahwa strategi pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan. Menurutnya, korupsi dapat dikendalikan dengan memperkuat sistem yang transparan, memanfaatkan teknologi informasi, serta menanamkan nilai integritas sejak dini.

“Upaya pemberantasan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi bagaimana membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya korupsi sejak awal,” ujar Dr. Abdul Kadir.

Acara dibuka dengan sambutan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama FH, Dr. M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. Ia menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam memahami konsep primum remedium sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.

“Korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi bagaimana kita mencegahnya sejak dini. Mahasiswa hukum harus menanamkan nilai integritas agar siap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Dr. Zulfa Aulia.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kuliah umum ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh FH UNJA.

“Harapan kami, kegiatan seperti ini dapat memperluas wawasan mahasiswa tentang hukum dan dunia praktik hukum secara nyata. Selama ini, wawasan tersebut sebagian besar hanya diperoleh dari dosen di ruang kuliah. Namun, wawasan dosen tentu memiliki keterbatasan. Maka, dengan menghadirkan praktisi hukum yang berpengalaman, wawasan mahasiswa akan semakin kaya dan lengkap,” ujar Dr. Zulfa Aulia.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata secara simbolis kepada narasumber Dr. Abdul Kadir, S.H., M.H. sebagai bentuk apresiasi atas kesediaannya berbagi ilmu dan pengalaman kepada mahasiswa FH UNJA.

Kuliah umum ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa terlihat antusias mengajukan pertanyaan seputar penerapan konsep primum remedium dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Kuliah umum ini turut dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama FH, Dr. M. Zulfa Aulia, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum FH, Dr. Fitria, S.H., M.H., serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH, Dr. Dony Yusra Pebrianto, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran pimpinan fakultas, dosen, dan mahasiswa.

Kunjungi : www.unja.ac.id.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses