Lindungi Data Pribadi untuk Budaya Digital yang Sehat

JAMBI, Beritategas.com – Melindungi data pribadi sangat penting untuk budaya digital yang sehat karena mencegah kejahatan siber seperti pencurian identitas dan penipuan, menjaga privasi individu, membangun kepercayaan antara pengguna dan penyedia layanan digital, serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Dengan menjaga kerahasiaan dan keamanan data, kita dapat menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya bagi semua pihak. Hal ini diutarakan Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA) Retno Kusniati, Jumat (03/10/2025).

“Di era digital ini, data pribadi menjadi aset yang sangat berharga, baik individu maupun organisasi ataupun perusahaan. Data pribadi bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal negatif”, ujarnya.

Bacaan Lainnya

Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Jambi yang terdiri dari Retno Kusniati, Nelli Herlina, Andi Najemi, Andi Agus Salim, Tri Imam Munandar melaksanakan Program Pengabdian Kepada Masyarakat di Pondok Pesantren Al Jauharen, Kelurahan Tanjung Johor Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Menurut Dr. Retno Kusniati, tujuan kegiatan ini adalah terwujudnya budaya digital yang sehat di kalangan Gen Z yaitu para Santri Pondok Pesantren Al Jauharen.

Selain itu, santri perlu memiliki pemahaman yang baik dalam melindungi data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan perlindungan data pribadi agar data pribadi aman dan tidak disalahgunakan pihak lain.

Mengapa penyuluhan hukum tentang Perlindungan Data Pribadi penting dilakukan terhadap Gen Z atau generasi Z? Menurut Andi Najemi, Gen Z yaitu generasi yang tumbuh bersama perkembangan teknologi digital dan internet.

Gen Z merupakan suatu generasi yang mengekspresikan diri dan bekerja melalui berbagai platform termasuk platform media sosial. Sebagian besar waktunya tumbuh, bersosialisasi dan bekerja dengan teknologi digital.

Penting bagi Gen Z mengetahui aturan tentang perlindungan data pribadi agar manfaat teknologi dapat mendukung keberhasilan hidupnya.

“Privasi adalah hak dasar setiap individu. Menjaga data memastikan bahwa informasi sensitif tidak jatuh ke tangan yang salah yang dapat menggunakannya untuk tujuan negatif. Privasi yang terjaga memberikan ketenangan pikiran kepada individu bahwa detail pribadi mereka, seperti nomor identitas, alamat, dan data keuangan, aman”, tuturnya.

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menentukan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Setiap orang memiliki hak untuk mengakses data pribadi yang dimiliki oleh pihak pengendali data. Siapa pengendali data bisa bank, bisa sekolah, bisa Dukcapil atau institusi atau Lembaga yang menurut hukum merupakan pengendali data.

Jika data yang dimiliki oleh pengendali data tidak akurat, individu berhak untuk meminta perbaikan. Subjek data dapat meminta agar data pribadi mereka dihapus apabila tidak lagi diperlukan atau pengolahan data tersebut tidak sah. Setiap orang juga dapat menarik persetujuan yang telah diberikan sebelumnya terkait pengolahan data pribadi mereka.

Tri Imam Munandar menjelaskan bahwa subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Berbagai persoalan yang mengemuka saat dilakukan dialog dengan santri antara lain bila terjadi orang lain menyebarkan data pribadi tanpa izin apa yang harus dilakukan? Kemana kita harus melapor? Apa strategi dan kiat-kiat yang perlu dilakukan untuk melindungi data pribadi?

Hal itu dijawab Tim, bahwa beberapa tindakan pencegahan dapat dilakukan dalam melindungi data pribadi yaitu ubah password secara berkala dan jangan gunakan password yang sama untuk akun yang berbeda, tidak mengungkapkan informasi pribadi secara sembarangan misal Nomor Kartu Kredit, NIK E_KTP, hati-hati membuka email/WhatsApp dan lampiran/attachment dan Aktifkan Autentikasi.

Data yang tidak diamankan dengan baik akan menjadi sasaran empuk bagi penjahat siber dan melakukan pencurian identitas. Dengan informasi yang cukup, mereka dapat melakukan berbagai tindak kriminal. Misalnya, membuat akun palsu, atau bahkan mengajukan pinjaman atas nama korban.

Budaya digital yang sehat dilakukan melalui prinsip keterbukaan bahwa subjek data harus diberitahukan dengan jelas mengenai tujuan, proses, dan cara penggunaan data pribadinya.

Pengumpulan dan pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan cara yang sah, adil, dan tidak merugikan pihak manapun.
Menjaga data tidak hanya tentang melindungi informasi itu sendiri, tetapi juga tentang mencegah penggunaannya untuk tujuan yang salah.

Dengan menggunakan sistem keamanan yang kuat, hal ini tentu dapat dicegah.

Kunjungi : www.unja.ac.id.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses