Dari Ratifikasi ke Transformasi
Setelah diratifikasi pun, tugas kita belum selesai. Indonesia menganut Teori Dualisme. Artinya, janji internasional harus ditransformasikan ke hukum nasional agar bisa dijalankan.
Ingat kasus UNCLOS 1982? Setelah diratifikasi tahun 1985, kita harus membuat UU Perikanan dan UU Perairan baru agar polisi perairan kita punya dasar hukum untuk menangkap kapal asing. Tanpa transformasi, Piagam BoP hanyalah “macan kertas”—indah di atas meja diplomasi, tapi tumpul saat akan ditegakkan di lapangan.
Penutup
Menandatangani Piagam BoP di Davos adalah langkah berani, namun membawanya ke DPR adalah langkah yang bijak. Piagam BoP memerlukan ratifikasi dalam bentuk Undang-Undang. Penandatanganan oleh Presiden hanya merupakan tahap awal, namun pengesahan resminya harus melalui proses legislasi di DPR. Kita tidak ingin terjebak dalam janji internasional yang justru menjerat kedaulatan kita sendiri.
Di sinilah hukum internasional dan hukum nasional bertemu untuk satu tujuan: memastikan setiap langkah diplomasi Indonesia benar-benar membawa manfaat bagi rakyat, bukan sekadar gaya-gayaan di panggung dunia.
Pewarta: A. Erolflin
Editor : Firman














